Sebanyak 38 Daftar Nama yang Terima Uang Proyek e-KTP, Dalam kasus ini, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa.
Sekira bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP.
Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.
Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI.
Akhirnya disepakati 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek, sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Kemudian disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi Andi memberi fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kasus ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura
Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dollar AS.
Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain. Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:
1. Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah 556.000 dollar AS. Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 hingga 18.000 dollar AS
2. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy IskandarTedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
3. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar
4. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
5. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
6. Johanes Marliem sejumlah 14.880.000 dollar AS dan Rp 25.242.546.892
7. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260
8. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102
9. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022
10. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122
11. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862
12. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362
13. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36
14. Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar AS
15. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS
16. Mustoko Weni sejumlah 408.000 dollar AS
17. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolla AS
18. Taufik Effendi sejumlah 103.000 dollar AS
19. Teguh Djuwarno sejumlah 167.000 dollar AS
20. Miryam S. Haryani sejumlah 23.000 dollar AS
21. Rindoko, NU’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla AS
22. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS
23. Yasona Laoly sejumlah 84.000 dollar AS
24. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS
25. M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 doar AS
26. Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS
27. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
28. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta
29. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
30. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS
31. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta
32. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS
33. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS
34. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS
35. Tamsil Lindrung sejumlah 700.000 dollar AS
36. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS
37. Arief Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS
38. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar
Sumber Berita Sebanyak 38 Daftar Nama yang Terima Uang Proyek e-KTP, Kompas.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.