4 Argumen Bela Diri Panglima TNI Soal Isu 5.000 Senjata

4 Argumen Bela Diri Panglima TNI Soal Isu 5.000 Senjata

4 Argumen Bela Diri Panglima TNI Soal Isu 5.000 Senjata

Ucapan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, soal isu pembelian 5.000 senjata oleh instansi di luar militer menuai polemik. Reaksi beragam muncul dari berbagai kalangan.

Ucapan Gatot yang disampaikan pada pertemuan dengan purnawirawan TNI, Jumat (22/9) ini sebetulnya bukan untuk konsumsi publik. Namun rekaman ucapan Gatot terlanjur menyebar, sehingga Menkopolhukam Wiranto bergerak cepat untuk mengklarifikasinya.

Wiranto menyebut, pembelian senjata yang dimaksud adalah 521 senjata laras pendek untuk sekolah intelijen BIN yang dipesan ke PT Pindad. Karena bukan standar TNI, BIN hanya perlu meminta izin ke Polri. Mabes Polri juga sudah membenarkan hal ini. Izin tersebut dikeluarkan pada bulan Juli 2017.

Menhan, Ryamizard Ryacudu, juga memberikan konfirmasi yang sama. Dia menyebut, sebagai Panglima TNI, Gatot seharusnya fokus membantu kinerja Presiden Joko Widodo.

Namun Gatot tidak serta merta sependapat dengan Wiranto maupun Ryamizard. Dia sempat memberikan beberapa komentar. Berikut rangkumannya:

1. Membenarkan isi rekaman, namun ogah komentar

Saat menghadiri Kejurnas Karate Piala Panglima TNI ke-V di Mabes TNI, Minggu (24/9), Gatot membenarkan ucapannya dalam rekaman soal isu pembelian 5.000 senjata. Namun kala itu dia masih enggan memberikan komentar, meskipun beberapa jam sebelumnya di kantor Menkopolhukam, Wiranto telah mengklarifikasi.

“Benar 1.000 persen itu omongan saya. Tapi saya tidak menyampaikan rilis makanya saya tidak perlu menanggapi,” kata Gatot.

2. “Saya hanya lapor”

Pada Selasa (27/9) malam, Gatot bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma. Gatot melaporkan soal isu pembelian 5.000 senjata ilegal tersebut.

Kemudian saat mengisi acara di Fraksi PKS, DPR, Gatot akhirnya memberikan penjelasan. Dia ngotot, ucapannya soal pembelian 5.000 senjata tersebut adalah benar.

“Jagi begini, ibarat sepak bola, penonton dari belakang lihat offside, yang samping bilang tidak. Masa saya harus marah dan bilang tidak. Kalau dia nonton di belakang, orang punya persepsi saya hargai. Itu saja,” ujar Gatot usai diskusi dengan Fraksi PKS di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

3. “Yang Tahu Miskomunikasi atau Tidak Hanya Presiden”

Gatot juga angkat bicara soal komunikasinya dengan Menko Polhukam Wiranto. Wiranto menyebut terjadi miskomunikasi antara dirinya dengan Gatot. Ia menegaskan miskomunikasi hanya bisa diketahui oleh dirinya dan Presiden.

“Yang tahu miskomunikasi atau tidak hanya Presiden dan saya. Itu saya pegang,” tuturnya.

Mantan KSAD ini juga menegaskan hubungannya dengan menteri-menteri lain di kabinet masih baik-baik saja. Termasuk dengan Menko Polhukam dan Menhan.

“Kita baik-baik saja. Lembaga baik-baik,” ujarnya.

4. “Atasan Saya Presiden, Bukan Menkopolhukam atau Menhan”

Gatot menyatakan bahwa Menkopolhukam dan Menhan bukanlah atasannya. Menurutnya, atasan Panglima TNI adalah Presiden.

“Yang kemarin saya sampaikan hanya akan belum terjadi kan maka semuanya informasi hanya boleh saya sampaikan kepada atasan saya Presiden. Menkopolhukam pun tidak Menhan pun tidak,” kata Gatot usai mengisi acara di Fraksi PKS, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9).

Gatot menegaskan, segala informasi yang dia dapatkan hanya akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi sebagai atasannya. Namun, bisa juga dia sampaikan kepada anggota DPR sebagai mitra kerja.

“Ya kan saya bilang itu laporan saya kepada beliau. Ya saya enggak boleh melaporkan sama atasan saya. Kalau ditanya DPR nah beda. Dipanggil DPR, saya sampaikan saya tidak salah, begitu,” tegasnya.

Sementara itu, bila merujuk pada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, institusi TNI secara kedudukan berada di bawah Presiden, di bawah koordinasi langsung dari Menteri Pertahanan. Pada Pasal 3 UU 34 Tahun 2004, dijelaskan bahwa untuk pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, Panglima TNI berkoordinasi langsung dengan Presiden. Sementara untuk kebijakan strategi pertahanan dan dukungan administrasi, Panglima TNI ada di bawah koordinasi Menhan.

Berikut bunyi Pasal 3 UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI:

(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

 

Baca juga : Panglima TNI: Menkopolhukam dan Menhan Bukan Atasan Saya Tapi Presiden

 

 

Sumber berita 4 Argumen Bela Diri Panglima TNI Soal Isu 5.000 Senjata : kumparan