4 Fakta Aksi Rojikun yang Buang Al-Quran dan Rusak Masjid di Banyumas
Warga Banyumas digegerkan oleh aksi perusakan Masjid Jami Darussalam di wilayah Desa Buniayi, Kecamatan Tambak, Kamis (21/3) lalu. Bukan hanya merusak, pelaku itu juga mengotori dan mengacak-acak area masjid.
Tidak berselang lama setelah aksinya itu, pelaku yang diketahui bernama Rojikun berhasil ditangkap polisi.
kumparan merangkum 4 fakta Rojikun yang melakukan perusakan masjid sebagai berikut :
1. Membuang Al-Quran ke sumur
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmadja, mengungkapkan, aksi perusakan itu terjadi sekitar 04:20 WIB. Peristiwa itu diketahui oleh takmir masjid yang bernama Abdul Majid.
“Saksi akan melaksanakan azan, kemudian melihat masjid dalam keadaan kotor dengan tanah, karpet masjid berada di pinggir jalan, kipas dalam masjid dinyalakan semua, sandal jepit di tempat imam,” kata Agus saat dihubungi, Kamis (21/3).
Agus mengatakan, Abdul kemudian memeriksa di sekitar masjid. Di dekat Masjid Jami Darussalam itu, ada sebuah tempat pembuangan akhir. Di sana terdapat sebuah sumur. Menurut Agus, Abdul menemukan Al-Quran yang dimiliki masjid berada di dalam sumur itu.
Selain Al-Quran, ada juga lampu, meja, papan tulis, karpet dan sejumlah kitab pengajian milik masjid yang dibuang ke dalam sumur.
2. Diduga memiliki gangguan kejiwaan
Rojikun ditangkap tidak lama setelah aksinya diketahui oleh warga. Pihak kepolisian menduga, Rojikun memiliki gangguan kejiwaan.
“Melakukan koordinasi dengan psikolog untuk ketahui kondisi kejiwaan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Agus Triatmadja, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/3).
Dugaan Rojikun punya masalah kejiwaan timbul karena perilakunya. Dalam kesehariannya, Rojikun juga diketahui warga sering bersikap tidak biasa.
“Rojikun dalam berbicara sering ngelantur, tidak fokus,” sebut Agus.
3. Sempat dikeluarkan dari pesantren
Ditangkapnya Rojikun membuka fakta baru. Lelaki berusia 32 tahun ini diketahui pernah mondok di Pondok Pesantren Miftahul Falah tidak jauh dari area Masjid Darussalam.
Namun karena perangainya, Rojikun dikeluarkan dari pesantren. Hal ini yang pada akhirnya membuat ia nekat melakukan perusakan Masjid Darussalam.
Kombes Pol Agus Triatmadja mengatakan, selain mengacak-acak masjid, Rojikun menebang pohon jati dan sejumlah tanaman di kebun milik Kiai Dailami.
Rojikun bahkan nekat membuang jala ikan milik Kiai Dailami ke sungai. Kiai Dailami merupakan pengasuh Ponpes Miftahul Falah.
4. Sakit hati kepada kiai
Setelah pemeriksaan oleh kepolisian, diketahui bahwa motif Rojikun melakukan aksi nekatnya adalah karena merasa sakit hati kepada Kiai Dailami yang merupakan pengurus Ponpes Miftahul Falah.
Kombes Pol Agus Triatmadja mengungkapkan, Rojikun merasa sakit hati karena dikeluarkan dari pesantren.
“Berdasarkan pengakuan tersangka Rojikun, ia melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati,” ujar Agus, Jumat (22/3).
“Karena Kiai Dailami dianggap bersifat otoriter kepada santri dan mengeluarkan tersangka Rojikun dari Ponpes Miftahul Falah,” imbuhnya.
Tak sampai di situ, Rojikun juga menuju TPA milik Kiai Abdul Majid dan mengobrak-abrik barang yang ada di sana, kemudian membuang sebagian ke sumur.
“Terakhir, ia melempar rumah Kiai Abdul Majid menggunakan batu,” ujar Agus. “Selesai melempar batu ke rumah Kiai Abdul Majid, ia pulang ke rumah dengan berjalan kaki dengan jarak sekitar 5 kilometer”.
Agus mengatakan, Rojikun juga sakit hati kepada Kiai Abdul Majid. Kiai Abdul Majid ini merupakan takmir Masjid Darussalam dan juga bagian dari pengurus pondok pesantren.
“Tersangka Rojikun pun merasa sakit hati kepada Kiai Abdul Majid karena tidak mau menjadikan Rojikun sebagai santri dan tidak mau mengajarkan ilmu agama kepadanya,” ucap Agus.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku yang Acak-acak Masjid di Banyumas, Apa Motifnya?
Sumber berita 4 Fakta Aksi Rojikun yang Buang Al-Quran dan Rusak Masjid di Banyumas : kumparan
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.