Nasional

5 Alasan Hakim Artidjo Bebaskan Yulius Korban Polisi Tak Profesional

5 Alasan Hakim Artidjo Bebaskan Yulius Korban Polisi Tak Profesional

Tiga hakim agung, Artidjo Alkostar-Surya Jaya-Sri Murwahyuni membebaskan Yulius dari tuntutan 7 tahun penjara. Artidjo dkk meyakini pria kelahiran 30 Juli 1985 itu dipaksa polisi mengakui menjadi pengedar ganja.

Yulius ditangkap aparat Polsek Cakung di rumah Edi di Gang Madrasah, Cakung Timur, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan itu, didapati 10 paket ganja dalam bungkus koran. Ada pula segaris ganja lainnya. Atas temuan itu, Yulius diproses secara hukum.

Namun Artidjo dkk tidak percaya begitu saja cerita Polisi tersebut. Dengan keyakinannya, Artidjo dkk membebaskan Yulius. Berikut 5 alasan Artidjo dkk sebagaimana dikutip detikcom dari putusan MA Nomor 2081 K/Pid.Sus/2016, Rabu (20/9/2017):

1. Yulius ternyata hanya numpang tidur di rumah Edi. Saat numpang tidur itu, Polisi menggerebek rumah tersebut. Di persidangan, penyidik tidak bisa menunjukan bukti korelasi antara ganja dengan Yulius.

2. Keberadaan pemilik rumah, Edi misterius. Hingga persidangan, Edi buron dan berstatus DPO.

3. Yulius dipaksa mengakui kepemilikan paket ganja di rumah tersebut. Didapati 10 paket ganja siap pakai dan segaris daun ganja.

“Terdakwa sama sekali tidak mengetahui kalau ada ganja di rumah Edi. Yulius di rumah Edi hanya karena terdakwa menumpang tidur. Yulius tidak pernah terkait dan berhubungan dengan Edi dengan kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” Artidjo.

4. Saksi penggeledahan hanya anggota Polisi. Menurut Artidjo-Surya-Sri, kesaksian Polisi patut diragukan karena ia tidak netral dan berkepentingan atas kasus itu.

“Keterangan saksi yang seluruhnya dari pihak Kepolisian saja, menerangkan tentang perbuatan dan kesalahan terdakwa, sudah dapat dipastikan memberatkan dan sangat subjektif karena pihak kepolisian mempunyai kepentingan terhadap perkara tersebut,” cetus majelis dengan suara bulat.

5. Penyidikan dan dakwaan hanya berdasarkan asumsi yaitu karena Yulius ada di rumah yang ada ganjanya, maka ia dianggap menjadi pemilik dan pengedar ganja itu.

Meski divonis bebas, Yulius telah menghuni penjara selama 6 bulan lamanya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan sebaliknya. Menurutnya, polisi sudah bertindak secara profesional.

“Nggak mungkin MA bilang begitu. Harus dilihat dari sidang awal di pengadilan,” kata Argo saat dihubungi, Selasa (19/9/2017).

 

 

Baca juga : Polisi Katakan Ada Orang Terkenal Masuk Transaksi Keuangan Saracen

 

 

Sumber berita 5 Alasan Hakim Artidjo Bebaskan Yulius Korban Polisi Tak Profesional : detik

Mister

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

12 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

12 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

13 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

16 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

1 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.