Sejumlah Peran Novanto Muncul di Surat Dakwaan Andi Narogong
Surat dakwaan untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, mencantumkan dugaan aliran dana untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Novanto, berdasarkan dakwaan, juga diduga menjadi penggagas pertemuan Andi dengan sejumlah pihak terkait pengaturan proyek e-KTP.
Sejumlah peran Novanto muncul di surat dakwaan setebal 83 lembar, yang dibacakan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi itu di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/8).
Peran pertama. Nama Novanto muncul, awalnya, karena ia diduga ditemui Andi. “Terdakwa (Andi) mengajak Irman bertemu Setya Novanto yang merupakan kunci anggaran di DPR, bulan November 2010 di Hotel Gran Melia,” kata ketua tim jaksa KPK, Irene Putrie, saat membacakan dakwaan.
Terdakwa (Andi) mengajak Irman bertemu Setya Novanto yang merupakan kunci anggaran di DPR.
– Irene Putrie
Irman merupakan pegawai Kementerian Dalam Negeri yang belakangan menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kementerian ini menjadi penanggung jawab proyek e-KTP. Adapun Irman sudah divonis hukuman 4 tahun penjara atas kasus ini.
Selain Irman, yang ikut di pertemuan itu adalah bawahan Irman yang bernama Sugiharto–yang juga sudah dihukum, serta Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni.
“Terdakwa memperkenalkan ke Setya Novanto dan menyampaikan soal proyek e-KTP, dan Setya Novanto menyampaikan dukungannya,” kata Irene. Dukungan ini menjadi peran kedua.
Irene melanjutkan, “Beberapa hari kemudian, Andi mengajak Irman bertemu Setya Novanto di Gedung DPR,” ujar dia.
Andi, menurut dakwaan, bertanya kepada Novanto. “‘Pak Nov, bagaimana ini anggaran supaya Pak Irman tidak ragu-ragu?’ Lalu dijawab, ‘Ini sedang kita koordinasikan’,” kata Irene membacakan percakapan Andi dan Novanto. Pertemuan dan pernyataan Novanto di sini menjadi peran ketiga.
‘Pak Nov, bagaimana ini anggaran supaya Pak Irman tidak ragu-ragu?’
– Irene Putrie menirukan Andi Narogong
Peran keempat, berkaitan dengan fee. Andi berkomitmen untuk memberikan fee ke para anggota DPR dan pejabat Kemendagri. “Khususya kepada Setya Novanto, Anas Urbaningrum (Ketua Fraksi Demokrat), dan Nazaruddin (Bendahara Demokrat),” kata Irene.
Orang-orang itu dianggap sebagai representasi Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II agar proyek e-KTP dilancarkan,” kata Irene.
Andi dan dua fraksi itu bersepakat akan memberikan kompensasi kepada pejabat Kemendagri. Andi sebagai orang yang mewakili Novanto dan Nazaruddin, menurut Irene, telah merancang pembagian uang.
Proyek e-KTP dianggarkan dengan nilai Rp 5,9 triliun. Angka itu, setelah dipotong pajak 11,5 persen, menjadi Rp 5,2 triliun.
Anggaran itu akan dipergunakan, 51 persen di antaranya atau setara Rp 2,6 triliun untuk belanja modal. Sisa 49 persen atau setara Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan
Dari Rp 5,2 triliun dana e-KTP (setelah dipotong pajak), pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto, mendapat cipratan dana sebesar 7 persen atau sejumlah Rp 365 miliar.
Lalu kepada anggota Komisi II DPR sebesar Rp 261 miliar, kemudian, kepada Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574 miliar, dan kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen sejumlah Rp 574 miliar; lalu anggaran keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar Rp 783 miliar.
Selain kesepakatan itu, Andi Narogong memberikan uang USD 2,8 juta agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP.
“Setelah kepastian anggaran naik, di ruangan kerja Setya Novanto di Gedung DPR, terdakwa memberikan uang ke Banggar USD 3,3 juta,” ujar Irene. Pertemuan di ruangan ini termasuk peran kelima.
Di ruangan kerja Setya Novanto di Gedung DPR, terdakwa memberikan uang ke Banggar USD 3,3 juta.
– Irene Putrie
Sejumlah Peran Novanto Muncul di Surat Dakwaan Andi Narogong
Pada akhir Februari 2011, Andi menunjukkan searik kertas aliran dana Rp 520 miliar kepada Sugiharto. Berikut isinya:
Golkar, kode kuning, Rp 150 miliar.
Demokrat, kode biru, Rp 150 miliar.
PDI Perjuangan, kode merah, Rp 80 miliar.
Marzuki Alie, kode MA, Rp 20 miliar.
Anas Urbaningrum, kode AU, Rp 20 miliar.
Chairuman Harahap (Ketua Komisi II), kode CH, Rp 20 miliar.
Partai lainnya, Rp 80 miliar.
Rapat soal pengaturan proyek e-KTP juga diduga dilakukan di rumah Novanto. Ketika itu, sekitar bulan September-Oktober 2011, Andi menyambangi rumah itu bersama Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudiharjo; dan pemilik PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
“Bertempat di rumah Setya Novanto, terdakwa bersama Anang dan Paulus bertemu Setya Novanto,” kata Irene. Quadra dan Sandipala adalah perusahaan yang tergabung di konsorsium PNRI. Peran keenam Novanto ada di rumah ini.
Di pertemuan itu, Paulus mengeluhkan tentang konsorsium PNRI yang tidak mendapat uang muka pekerjaan sebagai modal kerja awal.
“Paulus minta petunjuk kepada Setya Novanto terkait tidak adanya modal kerja. Atas penyampaian itu, Setya Novanto mengatakan ‘Ya sudah, lanjutkan’,” ujar Irene.
Paulus minta petunjuk kepada Setya Novanto terkait tidak adanya modal kerja.
– Irene Putrie
Setelah surat dakwaan dibacakan, Andi menyatakan tidak akan memberikan keberatan atas surat dakwaan.
Sumber berita Sejumlah Peran Novanto Muncul di Surat Dakwaan Andi Narogong : Kumparan.com