Ketua DPRD Banjarmasin dan 3 Tersangka KPK Tahan Atas Kasus Suap Raperda

Ketua DPRD Banjarmasin dan 3 Tersangka KPK Tahan Atas Kasus Suap Raperda

Ketua DPRD Banjarmasin dan 3 Tersangka KPK Tahan Atas Kasus Suap Raperda

KPK resmi menahan 4 tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali pada Jumat (15/9) malam. Kasus dugaan suap ini terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih.

Keempat tersangka yang ditahan yaitu Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.

Anggota DPRD Banjarmasin Tiba di KPK
Anggota DPRD Banjarmasin Tiba di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Untuk lokasi penahanan, keempat tersangka akan ditempatkan di 3 rumah tahanan berbeda. Untuk tersangka Iwan dan Andi dititipkan di rumah tahanan Pomdam Guntur, Muslih di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat, sementara Trensis di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

“Tersangka ditahan di 3 rutan berbeda untuk 20 hari ke depan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat pada Jumat (15/9).

Mereka ditahan usai diperiksa penyidik sekitar hampir 9 jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/9). Keempatnya keluar Gedung KPK pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 00.05 WIB mengenakan rompi oranye. Mereka selanjutnya digiring menuju 2 mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan.

Saat keluar keempat tersangka dugaan suap itu kompak bungkam perihal kasus yang menjerat mereka.

Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmawi
Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmawi. (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)

Dalam kasus ini Iwan dan Andi merupakan pihak penerima suap, sedangkan Muslih dan Trensis adalah pihak pemberi suap.

Sebagai pihak penerima Iwan dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberi, Muslih dan Trensis, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber Berita Ketua DPRD Banjarmasin dan 3 Tersangka KPK Tahan Atas Kasus Suap Raperda : Kumparan.com