Habib Novel Sebut Kasus Egi Sudjana Upaya Kriminalisasi Aktivis Islam
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Chaidir Bamukmin mengatakan, pelaporan terhadap Eggi Sudjana atas dugaan ujaran kebencian bernada SARA, merupakan upaya untuk mengkriminalisasi para aktivis Islam.
Habib Novel juga menyebut pihak-pihak yang melapor telah diliputi rasa kebencian, sehingga tidak mentelaah lebih dulu maksud dari pernyataan Eggi.
“Mereka yang lapor tidak mentelaah lebih dalam lagi, tapi mereka sepertinya sudah diliputi kebencian dan emang ada upaya untuk terus mengkriminalisasi aktivis islam,” kata Habib Novel kepada Netralnews.com, Minggu (8/10/2017).
Bahkan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini berpendapat, seharusnya aparat kepolisian tidak menerima laporan-laporan tersebut. “Seharusnya polisi tidak menerima laporan laporan itu sebagaimana polisi bisa menolak laporan dari pihak pejuang islam,” ujarnya.
Habib Novel menyebut demikian, karena menurutnya, apa yang disampaikan Eggi hanyalah perumpamaan terkait konsekuensi hukum jika Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan.
“Apa yang disampaikan Bang Egi hanya suatu perbandingan suatu perumpamaan, jika nanti Perppu Ormas disahkan, maka konsekuensinya tidak sejalan dengan Pancasila, dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, bagi agama atau ormas keagamaan yang mengusng ideologi Pancasila,” ucap dia.
Apalagi, sambung Habib Novel, yang disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu, merupakan rangkaian penjelasan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan pengujiaan formil dan materiil Perppu Ormas tersebut.
“Apa yang disampaikan Bang Egi adalah paparan ilmiah dipersidangan dengan isi argumen apapun itu sah-sah saja,” ungkap Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini.
Seharusnya, lanjut Habib Novel, jika ada pihak yang berbeda pendapat dengan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tersebut, harusnya dibantah di persidangan, bukan malah melapor ke polisi.
“Nah pernyataan Bang Egi harus dibantah di MK dengan menjadi pihak terlapor terkait pada sidang MK. Silahkan dari berbagai macam elemen manapun terbuka di MK,” pungkasnya.
Sebelumnya, pernyataan Eggi yang menyebut beberapa agama selain Islam, bertentangan dengan sila pertama Pancasila dan harus dibubarkan, berbuntut panjang. Ia dilaporkan oleh berbagai pihak ke Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Bali.
Eggi dilaporkan atas tuduhan pelanggaran UU tindak pidana SARA Pasal 45A (Ayat 2) dan Pasal 28 (Ayat 2) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber Berita Habib Novel Sebut Kasus Egi Sudjana Upaya Kriminalisasi Aktivis Islam : Netralnews.com