Alumni 212: Innalillahi, Perppu Ormas Sah Jadi UU, DPR Maunya Apa?
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif menyesalkan DPR mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas jadi undang-undang. Dia pun mempertanyakan sikap DPR ini.
“Saya akan kordinasi ke dalam untuk mengambil langkah. DPR maunya apa sih,” ujar Slamet kepada massa yang berdemo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017) sore. Dia bicara lewat pengeras suara dari atas mobil komando.
Seperti yang disampaikan Slamet, dirinya akan masuk ke dalam Gedung DPR/MPR untuk menyampaikan sikap resmi Presidium Alumni 212 atas disahkannya Perppu Ormas jadi undang-undang.
“Tetap tertib tetap damai, terap tunggu komando ulama. Kita akan ke dalam,” ucapnya kepada massa.
Dalam pidatonya, Slamet juga mengkritisi fraksi-fraksi di DPR yang mendukung disahkannya Perppu Ormas ini jadi undang-undang. Dia menuding keberadaan Perppu Ormas ini tidak hanya akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), namun juga ormas lainnya.
“Presidium Alumni 212 serukan kepada umat Islam tidak memilih partai pendukung Perppu Ormas,” ucap Slamet.
Sejauh ini, situasi massa di depan Gedung DPR/MPR terpantau masih kondusif. Polisi juga terlihat bersiaga mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
Di lokasi nampak ada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto dan Dandim Jakarta Pusat Letkol Inf Edwin Adrian.
Perppu Ormas Sah Jadi UU, Alumni 212: Innalillahi
Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif pun mengumumkan hal itu kepada massa yang berdemo.
Pantauan detikcom di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017) pukul 16.22 WIB, Slamet naik ke atas mobil komando. Dia langsung mengambil mikrofon dan memberi tahu massa bahwa Perppu Ormas telah resmi disahkan DPR menjadi undang-undang.
“Perlu kami sampaikan bahwa paripurna tentang perppu sudah ketuk palu,” ujar Slamet kepada massa. Dia menjelaskan kepada massa bahwa Perppu Ormas resmi menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.
“Maka dengan mengucap innalillahi wainna ilaihi roji’un ternyata DPR terima Perppu Nomor 2,” ujarnya. Slamet mengaku akan masuk ke gedung DPR/MPR untuk membacakan pernyataan dari Presidium Alumni 212.
Perppu No 2 Tahun 2017 diketahui mengatur soal ormas. Salah satu aturan yang mencolok adalah soal pembubaran ormas yang dianggap radikal atau bertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan. Sejak bergulir atau diterbitkan pemerintah pada Juli 2017, Perppu Ormas memang menuai banyak pertentangan.
Satu ormas telah dibubarkan dengan dasar perppu itu, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perppu Ormas dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh HTI dalam rangka judicial review. Selain itu, HTI melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dicabutnya status badan hukum HTI melalui Perppu Ormas.
(Baca juga: PERPPU ORMAS KINI RESMI JADI UNDANG-UNDANG)
Sumber Berita Alumni 212: Innalillahi, Perppu Ormas Sah Jadi UU, DPR Maunya Apa? : Detik.com