Minta Hak Angket e-KTP, Fahri Hamzah Dinilai Tak Paham Undang-Undang
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak memahami penggunaan hak angket.
Usulan hak angket sebelumnya dilontarkan Fahri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya pikir ini salah alamat kalau Fahri mendorong hak angket. Hak angket itu pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyebutkan:
“Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”
Donal menuturkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi e-KTP masuk ke ranah hukum. Sehingga, lanjut dia, adalah salah alamat yang untuk menyelidiki kebijakan pemerintah di KPK.
“Kalau memang kebijakan pemerintah bermasalah, harusnya sejak dahulu sudah pertanyakan soal kebijakan pengadaan e-KTP. Fahri tidak memahami apa itu hak angket,” ujar Donal.
Menurut Donal, permintaan hak angket bertujuan untuk mengaburkan keterlibatan nama-nama anggota DPR yang telah disebutkan dalam dakwaan. Fokus publik dapat beralih ke dalam perdebatan hak angket.
Tak hanya itu, bila hal angket terjadi, DPR akan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Pasal 17 pada UU KIP, penyelidikan dan penyidikan termasuk informasi yang dikecualikan.
“Enggak bisa informasi itu dibuka dalam hak angket. Ini hanya soal permainan politik untuk mengaburkan kasus e-KTP sehingga publik digiring untuk berdebat isu yang tidak substansial,” ucap Donal.
Sebelumnya, Fahri menilai pengungkapan e-KTP penuh kejanggalan. Salah satunya terkait nama anggota DPR yang disebut dalam dakwaan.
Menurut Fahri, nama-nama legislator yang disebut baru dilantik pada saat penganggaran e-KTP. Fahri merasa tak masuk akal jika ada konspirasi di antara mereka yang baru saja dilantik.
“Kalau itu disebut konspirasi, bagaimana bisa anggota DPR baru dengan menteri baru langsung bikin kesepakatan,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Sumber berita Minta Hak Angket e-KTP, Fahri Hamzah Dinilai Tak Paham Undang-Undang : kompas.com