Ketum PAN Minta Masyarakat Dukung Anies Baswedan Tutup Hotel Alexis
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis di bawah bendera PT Grand Ancol Hotel.
Dirinya mengajak semua pihak mendukung setiap program Anies termasuk menutup Hotel Alexis.
“Itu keputusan gubernur, kami hormati tentu kalau ada yang melanggar. Karena kita negara Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha esa jadi negara yang dijalankan moralnya. Kalau gubernur punya dasar yang kuat untuk tidak memperpanjang, ya tentu kita dukung,” kata Zulkifli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Ketua MPR RI ini mengaku yakin pengelola Alexis dapat mengatasi persoalan tenaga kerja Hotel Alexis.
Hal ini terkait nasib para pekerja pascatidak diperpanjangnya izin Hotel Alexis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Saya kira kan perusahaan bayar pajak Rp 30 miliar, omsetnya berapa tuh? Besar kan. Jadi saya kira mereka bisa atasi itu,” kata Zulkifli.
Zulkifli juga berharap penutupan tempat-tempat yang diduga melakukan praktik prostitusi seperti Alexis juga dilakukan oleh Pemprov DKI.
Khususnya juga tempat-tempat yang marak peredaran narkoba.
“Iya dong masa hukum enggak berlaku, ya sama. Kalau misalnya diskotik yang jual narkoba ya harus tegas. Bayangkan kita generasi muda kalau kena begitu bahaya sekali. Jadi saya mendukung putusan gubernur,” kata Zulkifli.
Anggota DPRD Pertanyakan Soal Dasar Tidak Diperpanjangnya Izin Alexis, Begini Jawaban Pemprov DKI
DPRD DKI Jakarta menilai surat penolakan perpanjangan ijin usaha PT Grand Ancol Hotel, pemilik Hotel dan Griya Pijat Alexis oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta (BPTSP) mudah kalah apabila dibawa ke sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ruslan Amsari, mengatakan, alasan penolakan perpanjangan ijin usaha yang ditulis di surat cenderung tidak kuat.
Alasannya hanya banyak media massa memberitakan terkait praktik prostitusi di Alexis.
Ruslan mengingatkan Anies-Sandi tidak semena-mena dengan tidak memperpanjang perizinan Alexis tersebut.
“Penutupan kan ada aturan mainnya. Tidak bisa begitu saja, tidak mengeluarkan izin usaha,” kata Ruslan di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Dia menjelaskan, sesuai dengan amanat Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, ada beberapa syarat menutup tempat hiburan malam.
Satu syaratnya ada di huruf (a) pasal tersebut dimana mesti ada teguran tertulis sebelum penutupan.
“’Menurut saya, tidak diperpanjang izin usaha alexis tidak sesuai dengan prosedur. Pembuktiannya belum ada,” ucap Ruslan.
Selanjutnya, pada pasal 43 ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2015 menyatakan, usaha Solus Per Aqua (SPA) merupakan perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma.
“Apakah ditemukan bukti-bukti kongret atau nyata. Kan tidak,” ujar Ruslan.
Menurut dia, redaksional BPTSP tidak memenuhi unsur untuk menutup Alexis karena hanya berdasar media massa.
“Kongkret pelanggarannya apa? ini mudah di bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ungkap Ruslan.
Ruslan berujar apabila keputusan tak memperpanjang ijin Alexis diambil atas dasar politis maka jadi tidak benar.
“Sebab ada ribuan tempat seperti Alexis di ibukota. Artinya, kalau ingin berantas prostitusi jangan hanya satu tempat saja, itu namanya keputusan emosi atas janji politik. ’Penutupan ini hanya keputusan politis gubernur,” terang Ruslan.
Anies-Sandi, kata Ruslan, harus mempertimbangkan pajak yang diberikan Alexis mencapai Rp 30-33 miliar setiap tahunnya.
Artinya, sebulan mereka berikan masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Rp 2,5 sampai 2,7 miliar.
“Alexis ini taat bayar pajak,” kata Ruslan.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI, Edy Junaedi menegaskan, pemprov memiliki bukti dari hasil peninjauan langsung ke lapangan, bahwa Alexis telah menyalahi aturan.
Apalagi izin usaha sudah habis sejak September 2017.
“Ya pastilah itu kami punya,” kata Edy ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (30/10/2017) sore.
Bukti-bukti peninjauan langsung ke lapangan, kata Edy, membuat BPTSP siap apabila pihak pengelola Alexis mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena kalau menggugat ke PTUN kan hak mereka (Alexis). Tapi kami siap kok,” ujar Edy.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri membenarkan, pendapatan pajak dari Alexis memang mencapai Rp 30-32 miliar.
Mantan Staf Ahok Sebut Penutupan Hotel Alexis Hanya Berdasarkan Pemberitaan, Tanpa Bukti
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI, Rian Ernest menilai penutupan Hotel dan Griya Pijat Alexis belum memiliki bukti yang kuat.
“Kalau sekarang menurut saya nutup cuma berdasarkan pemberitaan media massa, tanpa bukti. Tapi saya apresiasi, dalam arti pak Anies realisasi janji kampanye, menduga Alexis prostitusi lalu tidak perpanjang izinnya,” kata Rian, Selasa (31/10/2017).
Rian Ernest yang juga mantan staf Ahok ini juga berharap Anies Baswedan dapat menutup tempat serupa lainnya.
“Jangan hanya di Alexis, ada lagi tempat lain yang berdasarkan rumor semacam itu, berdasarkan rumor pemberitaan, itu segara tindak. Supaya apa? Adil,” kata Rian.
“Kalau nggak, orang bertanya kenapa Alexis doang yang lain-lain. Anda jalan ke Harmoni kan banyak klub-klub besar yang sejenis,” ujar Rian.
Rian Ernest yang bekerja bersama Ahok selama dua tahun ini mengaku Basuki Tjahaja Purnama dulu pernah membahas mengenai Hotel yang terletak di Pademangan, Jakarta Pusat tersebut.
“Yang saya tahu pak Ahok sudah sampaikan, apabila dari Pemprov DKI bisa mendapatkan bukti gambar dan video ada, prostitusi tutup. Beliau udah sampaikan itu ke aparat di bawah dan sampai pak Ahok selesai menjabat ya bukti gambar video gak ada,” ujar Rian.
Izin Usaha Alexis tak Diperpanjang, Seribu Karyawannya Dirumahkan
Legal Affairs Staff Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Barat, Lina Novita mengatakan akan ada seribu karyawan Hotel Alexis yang akan kehilangan pekerjaan karena keputusan Pemprov Jakarta untuk tidak memperpanjang izin usaha hotel tersebut.
Seperti diketahui Gubernur Jakarta Anies Baswedan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak menerbitkan perpanjangan izin usaha yang dilayangkan PT Grand Ancol Hotel sebagai pengelola Hotel Alexis.
“Saat ini ada sekitar 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas yang bekerja di berbagai jenis usaha di Hotel Alexis seperti hotel, griya pijat, diskotek, restoran, dan lain-lain. Sementara ini karena mulai hari ini kami sudah tidak boleh beroperasi maka nasib mereka dirumahkan,” ujarnya dalam konferensi pers hari ini Selasa (31/10/2017).
Mengenai nasib para karyawan pihak pengelola mengaku belum memberikan pesangon.
Mereka mengatakan masih akan berusaha untuk melakukan audiensi dengan Pemprov Jakarta untuk memenuhi syarat perizinan yang ditentukan.
“Kami menghormati keputusan Pemprov Jakarta, karena kami taat hukum kami ingin ada ruang audiensi supaya ada bimbingan dan masukan bagi kami. Agar usaha ini tetap bisa berjalan dan karyawan kami tidak perlu kehilangan pekerjaannya,” kata Lina.
Lina mengaku pihak Hotel Alexis sudah mendaftar untuk perpanjangan izin usaha sejak Juli 2017 lalu.
“Kami sudah mendaftar secara online sesuai ketentuan. Seharusnya ada cek berkas dan survei untuk menentukan apakah izin diperpanjang atau tidak.”
“Namun hingga sekarang belum ada tim yang diterjunkan untuk mensurvei tempat ini. Kami siap berbenah kalau memang ada pelanggaran yang kami lakukan,” ujar Lina.
Sejak hari ini Hotel Alexis dan berbagai macam fasilitas di dalamnya sudah tidak beroperasi karena izin hanya sampai tanggal 30 Oktober 2017 dan belum diperpanjang Pemprov Jakarta.
Simak video dibawah ini:
https://www.facebook.com/beritasatutv/videos/1652026568193226/
(Baca juga: PIHAK ALEXIS: SELAMA INI HOTEL DAN GRIYA PIJAT TIDAK PERNAH DITEMUKAN PELANGGARAN)
Sumber Berita Ketum PAN Minta Masyarakat Dukung Anies Baswedan Tutup Hotel Alexis : Tribunnews.com, Tribunnews.com, Tribunnews.com, Tribunnews.com