Dalang Persekusi dan Penganiayaan Sejoli di Cikupa Ternyata Ketua RT
R (28), dan kekasihnya perempuan M (20) diarak massa. Sambil dipukul dan ditelanjangi, keduanya dipaksa mengaku mesum. Dalam video yang tersebar, perempuan M, berteriak-teriak meminta memohon ampun. Namun seorang pria dengan memaksa menelanjangi korban.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (11/11) malam di Cikupa. Video sejoli ini diarak dan ditelanjangi menyebar. Pihak kepolisian bergerak cepat.
“Tersangka T, ketua RT yang pertama mendobrak pintu. Dia juga yang berinisiatif melakukan penggerebekan dan memobilisasi massa,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam keterangannya live via instagram, Selasa (14/11).
Setelah melakukan penggerebekan, korban dipaksa mengaku mesum. Kemudian ditelanjangi dan diarak. Selama diarak menuju ke rumah Ketua RW itu, korban dipukul, bahkan yang perempuan sengaja dilepaskan bajunya.
Pihak kepolisian sendiri turun ke lokasi pada Senin (13/11). Penyidik menemui korban dan mencari tahu informasi persekusi tersebut. Kemudian setelah benar terjadi peristiwa itu, korban divisum. Pihak kepolisian lalu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mendapatkan informasi siapa saja pelaku persekusi dan penganiayaan.
“Ketua RT dia yang melakukan penganiayaan, dia juga yang mengajak warga agar memvideokan,” jelas Sabilul.
Selain T, total ada 6 tersangka yang ditahan, antara lain, I, S, Y, A, dan N.
“Mereka semua ditahan, melanggar pasal 170 dan 335 KUHP,” urai Sabilul.
Hasil pemeriksaan, korban perempuan M baru beberapa bulan tinggal di kontrakan itu. Perempuan M ini yatim piatu dan rencananya akan menikah dengan kekasihnya R. Mereka membantah berbuat mesum. R masuk ke kontrakan kekasihnya, saat itu tengah mengantarkan makanan. Pintu juga tak dikunci alias terbuka.
Setelah didobrak Pak RT, pasangan ini dipaksa mengaku mesum dan ditelanjangi.
“Ini R, baru pertama kali main ke sini (Cikupa),” tutur Sabilul.
“Perempuan M ini mengalami trauma dan terus menangis. Kami berikan trauma healing,” kata Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/11).
Pihak kepolisian memberikan bantuan psikiater ke perempuan M. Demikian juga untuk korban pria R yang dianiaya.
“Ini yang perempuan yatim piatu, yang pria punya keluarga di Tigaraksa. Mereka ini sebentar lagi mau menikah. Sekarang pasangan ini mengalami trauma, mereka tidak menerima diarak, ditelanjangi dan divideokan,” beber dia.
Sabilul menyampaikan, pihaknya sudah menetapkan 6 tersangka termasuk ketua RT berinisial T, yang mendobrak dan memprovokasi warga. Mereka semua sudah ditahan.
“Untuk korban kami tempatkan di tempat yang aman,” tutup Sabilul.
Baca juga : Sepasang di Cikupa yang Diarak dan Ditelanjangi Dipaksa Mengaku Mesum
Sumber berita Dalang Persekusi dan Penganiayaan Sejoli di Cikupa Ternyata Ketua RT : kumparan.com