Sidang Suap Pajak, Ada Nama Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Syahrini, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terdakwa suap kasus suap pajak, Handang Soekarno diketahui menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi.
Hal itu terungkap saat Handang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017). Handang menjadi saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis.
Dalam kasus ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang. Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.
Nota Dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
“Iya itu Syahrini yang artis itu,” ujar Handang kepada jaksa KPK.
Setelah itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi Whatsapp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.
Menurut jaksa, nama-nama tersebut diduga wajib pajak yang persoalan pajaknya ditangani Handang.
“Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan,” kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan
Dalam surat dakwaan, suap yang diberikan Mohan kepada Handang diduga untuk menyelesaikan sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Kemudian, usulan bukti permulaan terhadap PT EK Prima Ekspor Indonesia, karena diduga menggunakan faktur pajak fiktif.
Sumber Berita Sidang Suap Pajak, Ada Nama Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Syahrini : Kompas.com