Sidang Dakwaan Dimulai, Diawali Teriakan Takbir dari Jonru Ginting

Sidang Dakwaan Dimulai, Diawali Teriakan Takbir dari Jonru Ginting

Sidang Dakwaan Dimulai, Diawali Teriakan Takbir dari Jonru Ginting

Sidang pembacaan dakwaan untuk Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin (8/1). Sidang dimulai sekitar pukul 13.20 WIB.

Pantauan kumparan.com, Jonru yang mengenakan baju koko, peci putih, dan celana panjang hitam itu langsung duduk di kursi terdakwa. Sebelum duduk, dia mengepalkan tangannya ke atas sambil menggemakan takbir, yang diikuti oleh pengunjung ruang sidang.

Polisi menjerat Jonru dengan 3 pasal berlapis. Pertama, Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.

Tim kuasa hukum Jonru

Jonru dilaporkan oleh seseorang bernama Muannas Alaidid pada 31 Agustus 2017. Ia dilaporkan lantaran unggahannya di beberapa akun sosial media miliknya mengandung unsur SARA, dalam kurun Maret hingga Agustus 2017.

Persidangan Jonru Ginting

 

 

Baca juga : Alasan Belum Siap, Jonru Minta Hakim Menunda Sidang Dakwaan

 

 

Sumber berita Sidang Dakwaan Dimulai, Diawali Teriakan Takbir dari Jonru Ginting : kumparan.com