Ridho Rhoma Mengaku Sudah Dua Tahun Konsumsi Sabu, Hal ini disampaikan Ridho ke polisi setelah ia ditangkap di lobi Hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat pada Sabtu (25/3/2017) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Kurang lebih dua tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Langie, Sabtu (25/3/2017).
Baca juga:POLISI MENANGKAP MUSIKUS RIDHO RHOMA TENGAH MENGONSUMSI NARKOBA
Berdasarkan pengakuan Ridho, ia tidak terlalu sering mengonsumsi narkoba di hotel. Sebelum ditangkap, ia dan temannya, S mengonsumsi narkoba di apartemen Thamrin tempat S tinggal.
Kata Roycke, Ridho menggunakan narkoba adalah risiko pekerjaannya sebagai musikus.
“Berdasarkan hasil keterangan dia, menggunakan ini karena beban kerjanya. Alasan biar tidak cepat ngantuk, dengan jenis narkotika seperti ini,” ujar Roycke.
Polisi menemukan sabu seberat 0.7 gram di dalam paper bag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.
Ridho dipastikan mengonsumsi sabu berdasarkan tes urine bahwa Ridho positif metamphetamine. Adapun S mengonsumsi psikotropika jenis dumolid.
Ridho dan S saat ini masih ditahan di Mapolrestro Jakarta Barat dan diperiksa oleh polisi.
Ridho disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman minimal pasal ini adalah 4 tahun. Adapun rekannya, S disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya 5 hingga 20 tahun penjara.
Sumber Berita Ridho Rhoma Mengaku Sudah Dua Tahun Konsumsi Sabu : Kompas.com