Eggi Sudjana Ancam Duduki Bawaslu Jika Tak Proses dan Didiskualifikasi Jokowi
Koalisi Masyarakat Anti Hoaks mengancam akan menduduki Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) apabila laporannya soal kebohongan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo di debat kedua pilpres 2019 tidak diproses.
Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks Eggi Sudjana mengatakan Bawaslu harus memproses pelaporan Jokowi selama 14 hari kerja. Koalisi ini telah melaporkan calon petahana tersebut pada 19 Februari 2019 lalu.
“Jatuhnya tanggal 8 Maret 2019 nanti 14 hari. Tanggal 8 Maret Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks itu akan duduki Bawaslu jika tidak melakukan tugasnya,” ujar Eggi di kantor Bawslu RI, Jakarta, Selasa (5/3).
Kedatangannya ke Bawaslu, kata Eggi juga bertujuan untuk mengingatkan Bawaslu agar memproses laporannya tersebut. Ia berharap Bawaslu dapat bersikap adil dan menindak tegas mantan Wali Kota Solo itu.
“Kita minta Bawaslu bertindak tegas, kalau tidak untuk apa pemilu ini, biayanya mahal hanya menghasilkan pemimpin bohong,” ujar Eggi.
Ia mengatakan kliennya meminta agar Jokowi didiskualifikasi dari pemilu lantaran sudah mengeluarkan pernyataan bohong. Ia berujar jika laporannya disebut tidak terbukti, maka Bawaslu dinilai sebagai pengkhianat bangsa.
“Kalau Bawaslu mengatakan sampai Jokowi tidak terbukti ini jelas Bawaslu sebagai tim suksesnya Jokowi,” kata Eggi.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya bukan tim sukses capres manapun. Ia menyatakan pihak Bawaslu tengah mengkaji laporan tersebut.
Bagja meminta kepada masyarakat agar tetap menunggu proses pelaporan tersebut. Sampai saat ini, kata Bagja, laporan tersebut masih dalam tahap pengkajian, dan proses selanjutnya akan diumumkan pada 8 Maret 2019 mendatang.
“Yang jelas laporan telah kita terima, kita lagi mengkaji dalam satu dua hari ini sesuai 14 hari kerja kan, kita akan lihat nanti hasil kajian terkait klarifikasi beberapa pihak juga kita lihat,” kata Bagja.
Sampaikan Bukti Baru
Selain itu, Eggi dan kliennya, dalam kunjungannya ke Bawaslu membawa barang bukti tambahan berupa video pernyataan Jokowi soal Tax Amnesty pada 2016 lalu. Saat itu, kata Eggi, Jokowi menyatakan bahwa ada uang senilai Rp11 ribu triliun milik warga negara Indonesia beredar di luar negeri.
Hal itu, kata Eggi, juga merupakan bentuk kebohongan yang dilakukan oleh Jokowi sebagai kepala negara dan dijadikan alat bukti tambahan untuk pelaporannya. Sebab, kata Eggi, pernyataan itu berlawanan dengan ucapan Jokowi di Gorontalo yang menantang calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto soal uang WNI sebesar Rp11 ribu triliun di luar negeri.
“Jokowi membohongi rakyat Indonesia negara jadi rugi, tapi kemarin ketika Prabowo ungkit lagi malah nanya datanya mana. Ini perbuatan tercela juga karena membohongi rakyat Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 19 Februari 2019 lalu Jokowi dilaporkan dengan berlapis-lapis pasal, yakni Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 Jo UU ITE pasal 27 ayat 3 Jo pasal 421 KUHP jo pasal 317 KUHP tentang Kebohongan Publik, Penyebaran Berita Bohong, Penyalahgunaan Wewenang, dan Keterangan Palsu.
Baca juga: USAI NONTON DEBAT CAPRES KEDUA, SWING VOTERS DINILAI CENDERUNG PILIH JOKOWI
Sumber Berita Eggi Sudjana Ancam Duduki Bawaslu Jika Tak Proses dan Didiskualifikasi Jokowi: Cnnindonesia.com