Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Pidato Jokowi soal Program ‘Kartu Sakti’
Bawaslu mengkaji pidato Joko Widodo mengenai program ‘kartu sakti’ yang ia sampaikan sebagai presiden. Pengkajian itu dilakukan Bawaslu untuk mengecek dugaan pelanggaran pada penyampaian program itu.
“Kita kaji itu, karena harus jelas pak Jokowi sebagai presiden atau capres pada saat itu,” ujar Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (6/3/2019).
Bagja menjelaskan jika program yang disampaikan Jokowi itu program yang sudah digagas lama, maka pidato tersebut sah-sah saja tidak ada pelanggaran. Namun, jika ‘kartu sakti’ yang Jokowi sampaikan merupakan program baru, maka pidato itu berpotensi melanggar aturan kampanye.
“kalau tadi (menyampaikan) sebagai presiden, beliau punya program itu tidak? baru atau nggak programnya? kalau sudah ada dari dulu, ya nggak ada masalah, tapi kalau nggak (program baru) itu akan jadi masalah, bisa masalah kalau (program) baru,” jelasnya.
Dia juga meminta para capres agar berhati-hati dalam kampanyenya. Dia juga meminta Jokowi selaku capres petahana berhati-hati saat menyampaikan programnya.
“Hati-hati lah untuk teman-teman capres, apalagi petahana karena terikat jangan sampai menggunakan kesalahan, itu programnya tahun depan nggak bisa, harusnya bicara sebagai capres,” ucapnya.
Ketiga kartu sakti yang disampaikan Jokowi antara lain Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Kartu Pra-Kerja, dan Kartu Sembako Murah. Ketiga program ini rencananya baru akan dieksekusi jika Jokowi kembali terpilih menjadi presiden. Dalam suatu kesempatan, Jokowi berbicara mengenai KIP Kuliah sebagai presiden.
“Anak-anakku, saya beritahu ya, nanti ini kan Kartu Indonesia Pintar hanya untuk SD, SMP, SMA, SMK, nanti ke depan kita akan ada lagi KIP untuk kuliah. Kemudian anak-anak yang ingin kuliah pakai KIP Kuliah,” kata Jokowi saat menyerahkan 3.300 KIP untuk pelajar Jakarta Selatan di SLB Negeri Pembina, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
“Tahun depan akan ada KIP Kuliah yang bisa digunakan untuk di perguruan tinggi,” lanjutnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya dalam Pasal 274 menyebutkan visi-misi dan program masuk sebagai bentuk materi kampanye. Sedangkan dalam PeraturanKPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tepatnya di Pasal 24, disebutkan bila kampanye di televisi baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019.
Pasal 274 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
(1) Materi kampanye meliputi:
a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
Pasal 24 PKPU Nomor 23 Tahun 2018:
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan 1 hari sebelum dimulainya Masa Tenang.
(3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Baca juga: EGGI SUDJANA ANCAM DUDUKI BAWASLU JIKA TAK PROSES DAN DIDISKUALIFIKASI JOKOWI
Sumber Berita Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Pidato Jokowi soal Program ‘Kartu Sakti”: Detik.com