Celetukan Prabowo soal Koruptor Diberi Dana Pensiun, KPK Tanggapi Begini
Dalam kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, sempat menyinggung soal dana pensiun untuk koruptor yang bertobat.
Akan tetapi, wacana yang dilontarkan Prabowo ke massa pendukungnya tersebut disambut penolakan. Dalam paparannya, Prabowo memang berbicara sambil berdialog dengan pendukung.
“Kita akan panggil koruptor-koruptor itu, kita akan minta mereka tobat dan sadar, kembalikanlah uang-uang yang kau curi. Ya boleh kita sisihkan dikitlah, boleh enggak? ya untuk dia pensiun. Kita tinggalin berapa? 5 persen? 3 persen? enggak boleh? Kalau mereka tobat kita terima kembali sebagai saudara kita,” kata Prabowo tak tegas melontarkan idenya, Minggu (7/4).
Saya ga setuju sama ide ini. Kalau teman2 yg pilih prabowo setuju ga? pic.twitter.com/Y3r102RgRB
— Acho (@MuhadklyAcho) April 8, 2019
Meski begitu, celetukan Prabowo dalam dialog dengan pendukungnya itu direspons KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengingatkan, tak ada bentuk toleransi dalam bentuk apapun kepada para koruptor.
“Saya tadi katakan kalau korupsi harus zero tolerance. Zero tolerance itu artinya tidak ada kompromi dengan koruptor karena dia extraordinary crime,” kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/4).
Menurut Saut, pemberian dana pensiun jelas tak sesuai dengan penindakan hukum yang selama ini dilakukan KPK.
“Saya katakan diperlukan inovasi yang sistemik, Anda enggak bisa hit and run saja, penjarain orang, hukum-hukum, terus suruh pulang, enggak bisa,” kata Saut.
Saut enggan menanggapi lebih jauh apakah pernyataan Prabowo itu sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi atau tidak.
“Yang lebih penting adalah mari kita lakukan inovasi-inovasi besar yang extraordinary ever. Jangan ordinary ever. Ini kan kita masih ordinary ever. (UU) Tipikor kita masih kayak begitu,” tegas Saut.
Baca juga : Konsep Kampanye Prabowo di GBK Diprotes SBY: Tak Lazim dan Eksklusif
Sumber berita Celetukan Prabowo soal Koruptor Diberi Dana Pensiun, KPK Tanggapi Begini : kumparan