KPU Putuskan Surat Suara Tercoblos di Malaysia Tidak Akan Masuk Hitungan
KPU bersama Bawaslu telah memutuskan temuan surat suara pilpres dan pileg yang tercoblos di Selangor, Malaysia pada Kamis (11/4) tidak sah. KPU tidak akan menghitung suara yang berasal dari surat suara yang telah tercoblos itu.
“Ya kami mengambil sikap dengan melanjutkan terus pemungutan suara dan tidak menghitung yang ditemukan itu, jadi dianggap tidak sah, dianggap sampah,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4).
Dalam temuan itu, terlihat surat suara sudah tercoblos pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin. Selain itu, surat suara juga sudah tercoblos pada dua nama caleg NasDem.
KPU belum mengetahui apa ruko yang terletak di Jalan Seksyen 2/11 Kajang, Selangor, Malaysia, merupakan tempat penyimpanan surat suara yang legal. Akan tetap berdasarkan keterangan petugas PPLN Kuala Lumpur, ruko itu bukanlah tempat resmi penyimpanan surat suara.
“Menurut PPLN tidak. Jadi PLN katanya hanya menaruh gudang di KBRI dan sekolah Indonesia di Kuala Lumpur. Jadi enggak ada gudang lain selain KBRI dan SIKL,” jelas Ilham.
Lebih lanjut, KPU memastikan bukan berarti proses investigasi dihentikan, KPU dan Bawaslu masih terus melakukan penelusuran terkait insiden ini. Sementara, proses pencoblosan di Malaysia tetap dilakukan sesuai jadwal tanpa ada penundaan.
“Jadi pelaksanaan pemungutan suara di Kuala Lumpur tetap berjalan hari ini, untuk pemungutan suara secara positif masih kita tunggu terus suratnya diterima sampai sebelum hari pemungutan suara di Indonesia jadi sampai sebelum tanggal 17 April,” tutur Ilham.
Baca juga : KPU Belum Bisa Pastikan Keaslian Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Sumber berita KPU Putuskan Surat Suara Tercoblos di Malaysia Tidak Akan Masuk Hitungan : kumparan