Ditangkap Polisi, Ini Tampang Pria Ancam Penggal Jokowi Kini Dijerat Pasal Makar

Ditangkap Polisi, Ini Tampang Pria Ancam Penggal Jokowi Kini Dijerat Pasal Makar

Ditangkap Polisi, Ini Tampang Pria Ancam Penggal Jokowi Kini Dijerat Pasal Makar

Pria pengancam penggal Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang videonya viral di media sosial, ditetapkan jadi tersangka. Ini tampang pria berinsial HS tersebut.

Dari foto yang diperoleh detikcom, Minggu (12/5/2019), HS tampak memakai baju dan celana hitam. Dia berada di sebuah ruangan.

HS ditangkap di Parung, Bogor pagi tadi pukul 08.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HS diduga mengancam Jokowi seperti dalam video yang viral beredar di media sosial.

“Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata ‘Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah’,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka. “Sudah ditangkap, berarti sudah (tersangka),” tambah Argo.

Saat ini HS masih menjalani pemeriksaan awal. Argo mengaku akan menggelar konferensi pers terkait hal ini esok hari, Senin, 13 Mei 2019.

“Masih diperiksa. Besok konpers (konferensi pers),” kata Argo.

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dijerat Pasal Makar
Foto: Pria ancam penggal Jokowi (Dok. Istimewa)

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dijerat Pasal Makar

Polisi menangkap pria yang diduga mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pria berinisial HS itu telah ditetapkan pula sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar.

“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi:

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 27 ayat 4 yaitu:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

HS diduga melakukan perbuatan itu pada Jumat, 10 Mei 2019 di depan Bawaslu. Menurut Argo, HS diduga mengancam Jokowi dengan kalimat ‘Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah’.

Argo sebelumnya menyebut HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. Saat ini HS disebut masih menjalani pemeriksaan.

 

Baca juga: Video Viral, Relawan Joman Perkarakan Pendemo yang Serukan Penggal Kepala Jokowi

 

Sumber Berita Ditangkap Polisi Ini Tampang Pria Ancam Penggal Jokowi Kini Dijerat Pasal Makar: Detik.com, Detik.com