Video Detik-detik Penangkapan Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi
Polisi menciduk pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo ( Jokowi) saat unjuk rasa di depan Bawaslu, Jumat (10/5) lalu. HS diamankan pagi tadi di Parung, Bogor, Jawa Barat.
Dalam video berdurasi 58 detik HS tidak melakukan perlawanan saat beberapa orang polisi mendatanginya. Salah seorang polisi yakni Aiptu Jakaria yang terkenal dengan panggilan Jacklyn Choppers dari Jatanras Polda Metro Jaya.
Sebelum membawa HS, polisi sempat memperlihatkan sejumlah surat. Dia pun mengakui semua perbuatannya. Kini HS masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan video penangkapan pria yang beralamat di Palmerah, Jakarta Barat itu.
Sebelumnya, Argo mengatakan, pelaku yang kelahiran Jakarta, 8 Maret 1994 telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman, pembunuhan terhadap kepala negara.
“Pengancaman, pembunuhan terhadap presiden RI dengan mengucapkan kata-kata tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Argo.
Seperti diketahui, beredar sebuah rekaman video memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/5) kemarin. Tak lama, muncul seorang pria menyebut ‘penggal kepala Jokowi’ dalam video itu.
Dalam video berdurasi 1.34 detik yang diterima merdeka.com, terlihat lelaki berjaket cokelat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer sudah melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (11/5) sore.
Laporan Immanuel telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan pelapor Yeni Marlina dan Terlapor masih dalam lidik.
Pengancam Jokowi dan perekam video diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak videonya dibawah ini:
https://www.facebook.com/Maklambeturah/videos/805506973148170/
Baca juga: Ditangkap Polisi, Ini Tampang Pria Ancam Penggal Jokowi Kini Dijerat Pasal Makar
Sumber Berita Video Detik-detik Penangkapan Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi: Merdeka.com