Diduga Sebar Hoaks, Relawan Emak-emak Prabowo-Sandi Ditangkap Bareskrim
Desa Sei Ulak di Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi sekira Pukul 10.00 WIB, Jumat (17/5/2019) sempat heboh. Seorang emak-emak, Surya Elinda (40) ditangkap Polda Metro Jaya.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi LP/B/0461/V/2019/BARESKRIM, tangal 13 Mei 2019 dan surat perintah penangkapan SP.kap/114/V/Res.2.1./2019/Dit.Reskrimsus.
Surya Elinda ini ditangkap terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong (hoaks). Surya dianggap mencemarkan nama baik pelapor serta Baintelkam Polri melalui WhatsApp.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata Surya Elinda adalah relawan Prabowo-Sandi yang tergabung dalam GNCP (Gerakan Nasional Cinta Prabowo) Kabupaten Merangin.
Ketua GNCP Merangin, Ramon saat dikonfirmasi membenarkan jika Surya Elinda adalah anggotanya.
“Ya, dia tergabung dalam relawan-relawan emak-emak. Saya tadi juga sedikit terkejut adanya penangkapan anggota kami, bahkan saya juga langsung menyusul ke Polres Merangin namun yang bersangkutan sudah dibawa ke Jakarta langsung,” ujar Ramon.
Ramon mengaku belum mengetahui pasti permasalahan yang menjerat Surya. “Kalau sekilas tadi saya mendapat informasi jika Bu Surya ini terjerat masalah penyebaran tentang Koper Merah saat ada unjuk rasa di Bawaslu RI beberapa waktu lalu, namun saya belum tahu pasti karena saya belum ketemu dengan yang bersangkutan,” ucapnya.
Ditambahkan Ramon, pihaknya juga telah menghubungi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait permasalahan ini. “Saya sudah hubungi Ketua BPN dan juga divisi hukum BPN, agar anggota kami mendapat perlindungan hukum,” ujarnya.
Baca juga: Pendukung Prabowo-Sandiaga Ngaku Keracunan Kue Usai Demo di Bawaslu
Baca juga: Jaksa Ancam Emak-emak Kampanye Hitam Jokowi 6 Tahun Penjara, BPN Prabowo: Berlebihan!
Sumber Berita Diduga Sebar Hoaks, Relawan Emak-emak Prabowo-Sandi Ditangkap Bareskrim: Okezone.com