Kopi Malaysia Disita BPOM, Ahmad Dhani Klaim Sudah Habis Kontrak
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita ratusan ribu saset produk kopi kadaluwarsa asal Malaysia bermerek ‘Pak Belalang’, bergambar model Ahmad Dhani Prasetyo, beberapa waktu lalu.
Untuk mendalami peredaran kopi itu, BPOM pun bakal memeriksa pemilik perusahaan produsen kopi tersebut, sekaligus juga meminta keterangan model di kemasan kopi itu yang tak lain adalah Musikus Dewa 19, Ahmad Dhani.
Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Dhani, Syahid mengatakan kliennya sudah tak memiliki kaitan dengan perusahaan kopi tersebut, lantaran kontrak kerjasama
Dhani dan kopi belalang juga telah berakhir.
“Masalah yang brand-nya kopi, kemarin aku udah konfirmasi sama Mas Dhani, udah habis kemarin, habis kontraknya. Jadi masalah itu enggak ada urusan sama Mas Dhani,” kata Syahid, ditemui usai menjenguk Dhani di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (25/5).
Kendati demikian, Syahid mengatakan kliennya berkenan memberikan keterangan di BPOM jika hendak dimintai keterangannya.
“Kalau cuman dikonfirmasi, silahkan melalui managernya enggak apa-apa. Tapi kemarin aku telpon manajernya (bilang) juga udah abis kontraknya,” kata dia.
Diketahui, saat ini pemilik kopi Pak Belalang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait sejumlah pelanggaran.
Salah satu pelanggaran tersebut, impor tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM, serta klaim ‘Rajanya Kopi Nusantara’ meski produk ini nyatanya merupakan hasil impor.
Pelanggaran berikutnya adalah label produk tak sesuai dengan yang disetujui oleh BPOM, termasuk juga dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa.
BPOM mengatakan perbuatan ini selain dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsi produk, juga mengabaikan prinsip keamanan pangan, merusak pasaran kopi Indonesia, dan berdampak terhadap pendapatan negara.
Simak videonya dibawah ini:
Baca juga: Diprediksi Gagal Lolos ke Senayan, Ahmad Dhani Tuding Ada ‘Rezim Licik’
Sumber Berita Kopi Malaysia Disita BPOM, Ahmad Dhani Klaim Sudah Habis Kontrak: Cnnindonesia.com