Kejagung Siap-Siap Menangkap Koruptor Besar

Kejagung Siap-Siap Menangkap Koruptor Besar

Kejagung siap-siap menangkap koruptor besar.

Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun 2025.

Yaitu, tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perlindungan terhadap Jaksa diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

Prof Henri Subiakto menilai Papres Perlindungan Negara terhadap Tugas Kejaksaan ini menandakan Presiden Prabowo percaya terhadap Kinerja Kejaksaan daripada penegak hukum lain.

Hingga sampai dibuatkan Perpres khusus untuk melindungi keamanan kerja kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.

Lihat juga: Syarat dan Ketentuan Dapat Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025

Perlindungan negara terhadap kejaksaan dilakukan oleh Kepolisian dan dibantu sama TNI.

“Saya dengar awalnya para pembantu Presiden sedianya menyiapkan Peraturan Pemerintahan (PP), tapi ada institusi besar penegak hukum yang tidak setuju dan tidak mendukung RPP,” KATA Prof Henri Subiakto, pada hari Sabtu 24 Mei 2025.

“Akhirnya Presiden menerbitkan Perpres sebagai regulasi terobosan Dasar hukum untuk melibatkan TNI melindungi kejaksaan.” sambungnya.