Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Kasus Impor Gula

Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara, kasus impor gula

Hakim vonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara, kasus impor gula.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusar menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau sering di sebut Tom Lembong dengan penjara selama 4,5 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan 6 bulan,” ucap ketua majelis hakim, Jumat 18 Juli 2025.

Selanjutnya, hakim juga memvonisnya dengan pidana denda sebesar 750 juta.

Dengan ketentuan, jika tidak di bayar, maka di ganti dengan penjara selama 6 bulan kurungan.

Keadaan memberatkan, terdakwa saat jadi Mendag, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional.

Terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis di bandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UU 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

Berikutnya, terdakwa saat menjadi Mendag, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan.

Sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.

Tom Lembong Mendag, tidak melaksanakan tugas tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab.

Bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah.

Terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.

Baca juga: Bahlil Resmikan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Blora

Dan terdakwa saat menjadi Mendag telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Harga gula kristal putih dalam seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp 14.213 per kilogram.

Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan.

“Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” ungkap hakim.

Berikutnya, majelis hakim menyatakan, Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur PT PPI Charles Sitorus dan sembilan pengusaha industri gula swasta.