Anies Kecewa Tom Lembong di Vonis 4,5 Tahun Penjara

Anies Kecewa Tom Lembong di Vonis 4,5 tahun Penjara

Anies kecewa Tom Lembong di vonis 4,5 tahun penjara.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan angkat bicara tentang hukuman 4,5 tahun penjara yang diberikan hakim kepada terdakwa Thomas Lembong atau sering di sebut Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Anies Baswedan mengaku kecewa atas hukuman yang diberikan oleh majelis hakim.

Hal ini diungkapkan dirinya usai hadir dalam persidangan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat 18 Juli 2025.

“Saya hanya akan menyampaikan empat hal. Satu, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ucap Anies.

“Yang kedua, jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa di kriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?,” sambung Anies.

“Tiga, apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan kami akan dukung sepenuhnya,” jelas Anies.

“Yang Keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita.” ungkap Anies.

“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” sambungnya.

Kasus Tom Lembong berawal dari kebijakannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kebijakan impor gula yang ia ambil dinilai melanggar aturan karena tidak melibatkan BUMN sebagai stabilisator harga.

Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1994,72 miliar dan terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan bersama.

Baca juga: Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Kasus Impor Gula