Bahlil Resmikan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Blora

Bahlil Resmikan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Blora

Bahlil resmikan legalisasi sumur minyak rakyat di Blora.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan Peraturan Mentri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang membuka peluang untuk melegalkan sumur minyak rakyat di Blora, Jawa Tengah, termasuk sumur tua yang sebelumnya beroperasi secara ilegal.

Regulasinya mengatur kerja sama pengelolaan sumur rakyat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM, dengan standar keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.

Bupati Blora Arief Rohman menyatakan, ada sekitar 600 hingga 1.000 sumur rakyat yang akan didentifikasi dan diberdayakan secara ilegal.

Pemerintah daerah dan instansi terkait sedang melakukan proses identifikasi menyeluruh terhadap sumur-sumur tersebut untuk memetakan kondisi dan menentukan langkah legalisasi dan penataan operasional yang aman dan sesuai regulasi.

Masyarakat diajak berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaporan demi lancarnya proses ini.

Legisasi ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi pengelola sumur, meningkatkan penerimaan negara dari sektor energi, membuka akses dukungan pembiy\ayaan dan teknis, serta memperbaiki kualitas lingkungan dan keselamatan kerja.

Sumur-sumur yang dikelola secara resmi juga akan mendukung target nasional meningkatkan produksi minyak hingga satu juta barel per hari dan memperkuat swasembada energi.

Walaupun proses ini menghadapi tantangan teknis dan sosial, pemerintah optimis melalui kolaborasi dengan masyarakat, Blora dapat menjadi contoh pengelolaan sumber daya alam yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Menteri Bahlil menegaskan bahwa legalisasi sumur rakyat akan menghilangkan ketakutan masyarakat, memperkuat ekonomi lokal, dan membuat pengelolaan migas lebih efektif serta aman bagi lingkungan.

Baca juga: Mantan Rektor UGM: Jokowi Tak pernah Tunjukkan Ijazah Asli

Bahlil Resmikan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Blora