KPK Tengah Menelusuri Suap Logam Mulia Senilai Rp3,42 Miliar ke Pajabat Pajak

KPK Tengah Menelusuri Suap Logam Mulia Senilai Rp3,42 Miliar ke Pajabat Pajak

KPK Tengah Menelusuri Suap Logam Mulia Senilai Rp3,42 Miliar ke Pajabat Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri pihak pemberi suap berupa logam mulia senilai Rp3,42 miliar kepada pejabat pajak dalam perkara dugaan suap pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada.

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa logam mulia seberat 1,3 kilogram yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) tidak berasal dari PT Wanatiara Persada.

Barang bukti tersebut diduga bersumber dari wajib pajak lain yang sekarang masih didalami identitas dan perannya oleh penyidik.

Budi menambahkan, keberadaan logam mulia tersebut membuka peluang bagi KPK untuk mengusut kemungkinan praktik serupa pada wajib pajak lain, termasuk potensi penerapan modus suap dalam pemeriksaan jenis pajak berbeda seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

KPK menyatakan telah mengantongi bukti awal soal perusahaan pemberi logam mulai tersebut.

Penyidik akan menelusuri lebih lanjut asal-usul dan aliran barang bukti guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp6,38 miliar yang terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulai senilai Rp3,42 miliar.

Pasca OTT, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta Kantor PT Wanatiara Persada.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang yang saat ini masih dianalisis.

Baca juga: Meta dipanggil Komdigi untuk Beri Penjelasan soal Kebocoran Data Instagram