Kemensos Sebut 100 Ribu Pasien Kronis Boleh Aktivasi Kembali PBI BPJS Kesehatan

Kemensos Sebut 100 Ribu Pasien Kronis Boleh Aktivasi Kembali PBI BPJS Kesehatan

Kemensos sebut 100 ribu pasien kronis boleh aktivasi kembali PBI BPJS Kesehatan

Kementerian Sosial (Kemensos) membuka peluang reaktivasi otomatis bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kronis atau katastropik.

Kebijakan itu ditujukan untuk memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses oleh kelompok rentan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipus) menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menilai pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pada kondisi tertentu seperti bencana, situasi darurat, atau kebijakan PBI meskipun berada di luar desil yang ditetapkan.

“Maka itu selain reaktivasi reguler Permensos membuka opsi untuk mereaktivasi otomatis kepada 100.000 PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik,” katanya, Jakarta, Senin 9 Februari.

Untuk mempercepat proses reaktivasi, Gus Ipul mendorong agar desa dan kelurahan dapat dilibatkan sebagai titik layanan.

Selama ini, proses reaktivasi hanya dilakukan pentingnya koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kemensos, dan Kementerian Kesehatan agar proses tersebut berjalan lebih cepat.

“Yang ketiga, reaktivasi otomatis kepada 106.000 penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius, mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal yang dinonaktifkan agar layanan kesehatan tidak terganggu dan dapat melakukan reaktivasi menyusul,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kemensos terus mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) termasuk dalam proses pengusulan maupun rekativasi bantuan sosial.

Baca juga: Saluran Israel sebut Indonesia jadi Kontributor awal pasukan perdamaian ke Gaza