Ditreskrimsus Jambi gerebek tambang emas ilegal di Kabupaten Merangin dan 7 pelaku tertangkap
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menjelaskan, penindakan dilakukan di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu.
“Petugas mengamankan tujuh pelaku yang tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin,” katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut.
Menindaklanjuti melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dan menangkap para pelaku di lokasi kejadian.
7 pelaku yang diamankan masing-masing berisinial NH 24 tahun, DD 42 tahun, RZ 20 tahun, HR 19 tahun, GP 19 tahun, dan DP 26 tahun.
Awalnya, 6 orang di antaranya merupakan warga Sumatera Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat, sementara satu orang lainnya warga setempat yang bertugas menguras air di lubang tambang.
“Para pelaku saat diamankan sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga,” kata polisi.
Tak hanya pengamanan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Saat ini, seluruh pelaku juga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

