Grace Natalie Dipolisikan Terkait Kasus Penyebaran Potongan Video Wapres ke-10 dan JK
Ramai Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri soal kasus dugaan penyebaran potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 da ke-12, Jusuf Kalla atau JK.
Tak hanya Grace, ada juga Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda juga turut dilaporkan.
Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengatakan langkah hukum ditempuh untuk mencegah munculnya respons negatif di masyarakat yang berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama.
“Kami ingin dinamika ini dikanalisasi melalui proses hukum agar tidak memicu respon negatif yang berpotensi buru terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia,” kata Syaefullah, Senin 4 Mei 2026.
LBH Syarikat Islam melalui Gurun Arisastra menjelaskan Ade Armando memosting pembahasan video tersebut di Cokro TV pada 9 April 2026.
Disusul Permadi Arya pada 12 April 2026 dan Grace Natalie pada 13 April 2026 di media sosial masing-masing.
Menurut Gurun, para terlapor diduga membangun narasi dari video ceramah JK yang tidak utuh sehingga menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Ia juga menyebut potongan video tersebut membuat seolah-olah JK sedang membahas ajaran agama Kristen terkait syahid.
Padahal, menurutnya, dalam video utuh berdurasi sekitar 40 menit, JK justru sedang meluruskan pemahaman keliru soal konsep syahid dan pentingnya menjaga kerukunan.
Namun di sisi lain, PSI memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepada Grace Natalie.
Ketua Harian PSI Ahmad Ali menegaskan pernyataan Grace merupakan sikap pribadi dan bukan sikap resmi partai.

