DPR nilai penggunaan APBN untuk kurban Presiden sudah tepat
Masalah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menjelang Idul Adha 2026 menjadi viral.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan bantuan 1.098 ekor sapi kurban yang disalurkan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui skeman Bantuan Presiden kepada Masyarakat tidak melanggar hukum maupun syariat Islam.
“Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman, Kamis 28 Mei 2026.
Dan menurutnya, bantuan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam momentum sosial dan keagamaan.
Khususnya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di berbagai daerah.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” katanya.
Ia juga menjelaskan penggunaan APBN dalam program bantuan kemasyarakatan memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tak hanya itu, anggaran bantuan kemasyarakatan Presiden juga disebut telah dialokasikan dalam APBN 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Masalah muncul karena kurban identik dengan ibadah personal umat Islam.
Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah penggunaan dana publik untuk pengadaan hewan kurban dapat dibenarkan di negara yang masyarakatnya terdiri dari berbagai agama.
Habiburokhman menilai pemerintah tidak hanya memberi perhatian kepada umat Islam saja.
Tetapi juga kepada pemeluk agama lain melalui berbagai program bantuan sosial dan dukungan kegiatan keagamaan.

