DPR Resmi Bentuk Panja, Kasus Eks Jampidsus Diawasi Ketat

DPR Resmi Bentuk Panja, Kasus Eks Jampidsus Diawasi Ketat

DPR resmi bentuk Panja, kasus eks Jampidsus diawasi ketat

Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Keputusan itu diambil dalam rapat khusus Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Sabtu 11 Juli 2026.

Seluruh fraksi yang ada di Komisi III menyatakan persetujuannya terhadap pembentukan panja.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan parlemen agar proses hukum berjalan transparan dan tindak menimbulkan masalah di tengah masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa pembentukan Panja merupakan komitmen DPR dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi diusut secara tuntas tanpa pandangan bulu.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk panja (panitia kerja),” kata Habiburokhman.

Menurutnya, jika terdapat bukti yang kuat, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Panja nantinya akan memantau perkembangan penananganan perkara, meminta penjelasan dari aparat penegak hukum, serta memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan.

DPR juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga penegak hukum lainnya agar penanganan perkara tidak membuat konflik antarinstansi.

Pembentukan Panja ini menandai babak baru dalam pengawasan kasus yang belakangan menjadi ramai di publik.

Sejumlah pihak menilai langkah DPR dapat menjadi instrumen kontrol untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan juga memberikan kepastian hukum.

Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman ungkap ada bunker lain