Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Segera Tahan 2 Tersangka

Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Segera Tahan 2 Tersangka

Korupsi kuota Haji Rp622 miliar, KPK segera tahan 2 tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan menahan dua tersangka dari kalangan swasta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Dua orang tersangka yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses penahanan masih menunggu penyidik melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.

Menurutnya, langkah itu penting agar pemberkasan perkara dapat dilakukan secara maksimal sebelum upaya paksa diterapkan.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan. Penyidikan masih menyelesaikan pengumpulan alat bukti agar proses penanganan perkara lebih optimal,” kata Asep, Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2026.

Kasus ini telah menjerat 4 tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Dari empat tersangka itu, Yaqut dan Gus Alex lebih Dulu ditahan oleh KPK.

Ismail diduga menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex…..

Tak hanya itu, ia juga disebut memberikan 5 ribu dolar AS kepada Hilman Latief yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Selanjutnya, KPK juga memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Nilai kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.

Baca juga: Kejagung tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana terkait MBG