Ormas Prabowo resmi adukan mantan Ketua BEM UGM ke Polisi
Mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto kembali ramai setelah dirinya diadukan ke Bareskrim Polri oleh Ormas Garda Prabowo Subianto pada Kamis 18 Juni 2025.
Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Pengaduan Masyarakat (Dumas) diadukan oleh KeArdianto,
Ditua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman,
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh Tiyo bukan lagi kritik terhadap pemerintah, melainkan sudah mengarah pada penghinaan dan serangan personel terhadap kepala negara.
“Dumas kami terkait dengan saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina presiden dengan sebutan kata-kata kurang… ya saya pikir teman-teman tahu semua,” ucap Daang Lukman, Kamis 18 Juni 2026.
Garda Prabowo menyebut langkah itu diambil karena KUHP yang baru mengatur bahwa laporan langsung terkait penghinaan terhadap presiden harus dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
Karena itu, mereka memilih untuk mengajukan pengaduan masyarakat sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Dalam pengajuan aduan tersebut, Garda Prabowo turut didampingi advokat Sunan Kalijaga dan Ferdinand Hutahaean.
Tak hanya soal penyataan Tiyo, mereka juga menyinggung dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta soal kendaraan yang digunakan dalam aksi mahasiswa.
Lukman juga menegaskan, Garda Prabowo tidak langsung membuat laporan karena aturan yang ada saat ini mengharuskan pelaporan dengan dugaan penghinaan harus dilakukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Kenapa kami dumas? Karena masyarakat Indonesia sekarang datang ke kantor Garda Prabowo yang notabene adalah basecamp-nya kami, anaknya beliau, kami tidak mungkin biarkan, kan? Jadi kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi di atas bahwa kami Dumas ini,” jelas dia.

