Nadiem Banding atas Vonis 10 Tahun, Hakim dilaporkan ke KY

Nadiem Banding atas Vonis 10 Tahun, Hakim dilaporkan ke KY

Nadiem banding atas vonis 10 tahun, hakim dilaporkan ke KY

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mnedikbudristek) Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjaara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambahnya.

Namun, Nadiem Makarim memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tak hanya mengajukan banding, tim kuasa hukum Nadiem juga menyatakan akan melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

Langkah itu diumumkan setelah pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan.

Namun menilai terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Atas dasar itu, tim tim pembela memutuskan menempuh upaya hukum banding sekaligus mengadukan majelis hakim ke KY.

Menurut Ari, laporan ke Komisi Yudisial diajukan karena pihaknya menduga terdapat pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses pemeriksaan perkara.

Dugaan tersebut akan dituangkan dalam laporan resmi yang disertai argumentasi dan bukti pendukung.

Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan disseting opinion atau pendapat berbeda.

Ia berpendapat bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa sehingga seharusnya dibebaskan.

Namun, pendapat tersebut tidak menjadi putusan mayoritas majelis hakim.

Baca juga: Rocky Gerung nilai program MBG mampu perkuat keadilan sosial