MUI minta LGBT diatur pidana, DPR sebut RUU siap dikaji
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan DPR terhadap usulan Majelis Ulama Indonesia yang lagi menyusun Rancangan Undang-Undang tentang pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
“Tentu DPR terbuka terhadap masukan dan aspirasi dari MUI, yang sedang mempersidangkan RUU terkait LGBT,” kata Saan, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.
Ia juga mengatakan DPR saat ini menunggu dan ingin mempelajari naskah akademik yang telah disusun oleh MUI sebagai dasar usulan RUU tersebut sebelum melangkah lebih jauh.
“Pastikan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan mengkaji, mempelajari, serta menindaklanjutinya,” tambahnya.
Saan memastikan alat kelengkapan dewan soal akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan pengajian untuk menentukan apakah naskah akademik yang diajukan layak dibahas lebih lanjut, baik di Badan Lagislasi, pimpinan DPR, maupun Badan Keahlian DPR.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Pidana LGBT yang akan didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Langkah tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, sebagai upaya memperkuat dasar hukum terhadap perilaku dan kampanye LGBT di Indonesia.
Menurut Cholil Nafis, penyusunan RUU dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral.
Dinilai tidak lagi efektif menghadapi fenomena LGBT yang disebutnya semakin terbuka di ruang publik.
Ia mengatakan MUI telah menyiapkan naskah akademik beserta draf RUU dan selanjutnya mendorong DPR RI untuk membahasnya dalam Prolegnas.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami mengajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya, kata Cholil, Senin 29 Juni 2026.

