Kasus Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah resmi jadi Tersangka

Kasus Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah resmi jadi Tersangka

Kasus korupsi di TPPU, Febrie Adriansyah resmi jadi tersangka

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Febrie dijerat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengondisian perkara hukum yang melibatkan penyelenggara negara.

Status hukum baru ini diumumkan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 11 Juli 2026.

Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan mengantongi bukti yang cukup dari rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, hingga penggeledahan maraton.

“Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi,” kata Totok.

Tersangka kedua adalah Febrie Adriansyah (FA), yang diduga memanfaatkan jabatannya saat menangani perkara korupsi kakap PT Asabri serta sejumlah kasus korupsi komoditas lainnya.

“Saudara FA ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara. Kami jerat dengan Pasal 12d, 12B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU,” tegas Totok.

Baca juga: Febrie Adriansyah mundur, Habiburokhman akan bentuk Timwas

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menegaskan bahwa langkah berani kepolisian ini merupakan jawaban atas kepastian hukum yang dinanti oleh masyarakat luas.

Ia juga mengatakan bahwa posisi strategis Jampidsus kini sudah langsung dialaihkan demi menjaga netritas institusi Kejaksaan Agung.