Hotman kritik Kapolres Lombok tak diizinkan temui santri korban
Pengacara Hotman Paris mengkritik keras terhadap Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hariyanto, setelah tim kuasa hukumnya, Hotman 911.
Dilarang mengunjungi korban dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukling, Lombok Tengah.
Hotman meminta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turun mengusut permasalahan tersebut.
“Halo bapak pimpinan komisi III DPRI, mohon ditanyakan kepada Kapolres Lombok Tengah apa hak polisi untuk tidak mengizinkan siapapun termasuk tim pengacara untuk mengunjungi dua korban penyiraman di pesantren di Lombok Tengah yang sekarang di Mataram. Ada apa?” kata Hotman, Sabtu 11 Juli 2026.
Ia juga menegaskan tiga ada dasar hukum bagi polisi melarang korban bertemu siapapun, termasuk kuasa hukumnya.
Hotman menilai sikap aparat dalam kasus ini seolah menutupi sesuatu, dan turut mempertanyakan sikap Menteri HAM, Komnas HAM, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA) yang menurutnya belum menunjukkan perhatian terhadap kasus tersebut.
“Siapa yang hendak dilindungi di sini? Ada apa? Halo Polsek Lombok Tengah? Halo Menteri Pigai, apa gunamu menjadi Menteri HAM? Juga halo Komnas HAM, halo Komnas Perlindungan Anak dimana kau semua?” kata Hotman.
Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa salah satu korban sempat diajak berkeliling mal oleh polisi karena disebut tidak betah, yang menurutnya justru memunculkan kecurigaan baru.
“Sekarang 1 anak itu karena nggak betah oleh polisi dibawa jalan-jalan ke mal, apa yang disembunyikan,” tambahnya.

