Ketua Komisi III DPR RI ungkap fakta dibalik isu tolak RUU aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Beliau menegaskan pembahasan RUU tersebut masih terus berjalan dan menyebut narasi penolakan itu banyak dibesarkan oleh akun anonim.
“Tidak benar kalau ada hoaks di media sosial, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman, Jakarta, Senin 13 Juli 2026.
Ia juga menjelaskan, DPR sampai saat ini sudah menerima masukan dari sedikitnya 24 elemen masyarakat, terdiri dari mahasiswa, pakar, hingga organisasi masyarakat sipil.
Proses pengumpulan masukan itu masih akan terus berlanjut karena substansi RUU ini merupakan pengaturan baru dalam sistem hukum Indonesia yang belum pernah diatur secara khusus sebelumnya.
“Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU, terus membahas pembentukan RUU ini,” katanya.
“Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung juga membantah narasi yang menyebut RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026,” kata Martin, Sabtu 11 Juli 2026.

