Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU
DPR RI telah resmi menyepakati Rancangan Undang-undang tentanG pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) sebagai undang-undang.
Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, yang dihadiri 291 anggota dari seluruh fraksi, Selasa 21 Juli 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung rapat paripurna tersebut dan mengetuk palu pengesahan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Pengesahan tingkat II ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan tingkat I yang telah dicapai di Komisi XI DPR RI sehari sebelumnya.
Penyusunan draf RUU ini dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI, yang beranggotakan DPR dan pemerintah.
Sejak 6 Juli 2026, dengan Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, memimpin pembahasan.
UU PFII terdiri dari 10 bab, yaitu ketentuan umum, pembentukan dan tujuan penyelenggaraan PFII, kegiatan usaha sektor keuangan, struktur kelembagaan termasuk Dewan PFII dan lembaga pengelola aset.
Sehingga pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII.
Beleid ini juga mengatur fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha di kawasan PFII.
Yaitu fasilitas pajak penghasilan, PPN/PPnBM, kepabeanan, hingga perlakuan perpajakan atas warisan dan pendanaan modal awal PFII.
Serta kekhususan penyelenggaraan PFII terkait bahasa hukum, perizinan, dan penggunaan valuta asing dalam transaksi keuangan di kawasan tersebut.

