5 Orang Tersangka Pengeroyokan Pria Diduga Curi Ayam Tewas

5 Orang Tersangka Pengeroyokan Pria Diduga Curi Ayam Tewas

5 Orang tersangka pengeroyokan pria diduga curi ayam tewas

Polres masih mendatangi keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan pengeroykan terhadap pria yang berinisial KD, tersuga pencurian ayam di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali,

Sebelumnya, Polres Tabanan telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu MJ, WA, KB, MK, dan juga ND.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan penyidikan masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru yang menguatkan keterlibatan pihak lain,” katanya, Senin 27 Juli 2026.

Ia juga menambahkan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi tambahan, berkoordinasi dengan dokter forensik.

Serta menganalisis rekaman CCTV untuk melengkapi rangkaian pembuktian perkara.

Kelima tersangka dijerat Pasal 261 ayat (1) juncto ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan, pihaknya kini menangani dua perkara yang saling berkaitan.

Yaitu dugaan pencucian ayam dan dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sampai Minggu 26 Juli, penyidik telah memeriksa 18 seleksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban semula diamankan warga karena diduga mencuri dua ekor ayam dan dinilai meresahkan warga setempat.

Namun Bayu menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

“Meski korban diduga melakukan pencurian, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun,” katanya.

Baca juga: Koruptor harus dimiskinkan, Gibran dukung RUU Perampasan