Penggeledahan kembali dilakukan KPK di rumah Yayat Sudrajat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Kali ini, penyidik mendatangi rumah anggota Polri Yayat Sudrajat yang berada di Kota Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin, 21 September 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah penyidik tersebut dan menyebut rumah Yayat kembali menjadi bagian dari lokasi yang diperiksa dalam perkara yang turut menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Menurut Budi, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK belum menyampaikan secara terperinci barang bukti yang berhasil ditemukan atau diamankan dari penggeledahan terbaru di Depok.
Selain mendalami perkara, penyidik juga tengah menelusuri sejumlah aset yang dikaitkan dengan Yayat.
KPK menyebut anggota Polri tersebut memiliki belasan aset yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang.
Penggeledahan kali ini bukan yang pertama dilakukan terhadap kediaman Yayat.
Sebelumnya, penyidik juga telah mendatangi rumahnya di kawasan Cibubur dan menemukan sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen yang diduga berhubungan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Dalam proses penyidikan, nama Yayat turut muncul setelah KPK mendalami dugaan penerimaan uang dari Sarjan.
Sarjan merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
Yayat sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum yang diterbitkan pada Agustus 2026.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 18 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan menjadi tersangka pemberi suap.

