Inilah Bocoran Nota Pembelaan Ahok yang Dibacakan Besok

Inilah Bocoran Nota Pembelaan Ahok yang Dibacakan Besok

Inilah Bocoran Nota Pembelaan Ahok yang Dibacakan Besok

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan saat ini tengah menyusun nota pembelaan atau pledoi. Pembelaan baik dari terdakwa maupun dari kuasa hukum akan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa, (24/4/2017) besok.

I Wayan Sudirta, anggota kuasa hukum Ahok membocorkan tiga poin pokok dari beberapa poin yang terdapat dalam pembelaan. Wayan menerangkan, alat bukti yang digunakan untuk mendukung dakwaan jaksa tidak sesuai pasal 184 KUHAP. Menurut pasal 184 KUHAP alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Satu, alat-alat bukti yang disinggung pasal 184 ada lima alat bukti ternyata alat bukti itu tidak ditemukan untuk mendukung dakwaan jaksa. Tidak memenuhi syarat-syarat KUHAP itu, sehingga jadi tidak terbukti,” katanya saat dihubungi, Senin (24/4/2017).

Poin pokok berikutnya, Wayan menjelaskan bahwa yang dilakukan Ahok menurutnya tidak memiliki unsur melawan hukum. Karenanya, dikatakan Wayan, sebuah tindak pidana tidak bisa didakwa pada terdakwa jika tidak ada unsur melawan hukum pada perbuatan itu.

Poin ketiga, Wayan mengatakan saat terjadinya dugaan penistaan agama pada 27 September 2017 di Kepulauan Seribu, kliennya tengah menjalankan program kesejahteraan warga sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kuasa hukum menilai, artinya Ahok tengah melaksanakan perintah undang-undang.

Sesuai pasal 50 KUHP yang berbunyi ‘barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana’, maka Ahok tidak dapat dikenakan tindakan pidana.

“Ketiga, Pak Basuki di sana kan sedang membawa program budidaya ikan kerapu. artinya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan ketentuan pasal 31 undang-undang pemerintah daerah, berarti Pak Basuki sedang menjalani perintah undang-undang. Kalau orang sedang menjalani perintah UU, tidak dapat dihukum sesuai dengan pasal 50 KUHP,” jelas Wayan.

Ahok dinyatakan jaksa secara sah melakukan tindak pidana. Ahok dituntut 1 tahun pidana dengan masa percobaan selama 2 tahun. JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

 

 

Sumber berita Inilah Bocoran Nota Pembelaan Ahok yang Dibacakan Besok : poskotanews.com