Berapa besaran gaji Wantimpres? Ini hak keuangan & fasilitasnya
Besaran gaji Wantimpres menjadi salah satu hal yang menarik perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta.
Para pejabat yang mengisi posisi tersebut tidak hanya menjalankan tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, tetapi juga memperoleh hak keuangan serta fasilitas dari negara.
Ketentuan mengenai hak tersebut kini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi yang mulai berlaku pada 27 Maret 2026 itu mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua serta Anggota Wantimpres.
Dalam aturan tersebut, setiap Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.
Jika dihitung dalam satu tahun, nominalnya mencapai Rp918 juta untuk satu orang sebelum memperhitungkan kewajiban pajak.
Besaran tersebut merupakan hak masing-masing pejabat. Artinya, angka Rp76,5 juta bukan total yang kemudian dibagi kepada seluruh anggota Wantimpres.
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 juga menjelaskan mengenai pajak penghasilan. Pajak atas hak keuangan tersebut tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga nominal yang tercantum dalam regulasi tidak dapat langsung dianggap sebagai penghasilan bersih.
Selain menerima hak keuangan, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh fasilitas lainnya.
Fasilitas tersebut diberikan dengan ketentuan yang mengacu pada fasilitas bagi menteri sesuai peraturan perundang-undangan.
Skema ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang memisahkan penghasilan Wantimpres ke dalam gaji dan sejumlah tunjangan.
Ketentuan lama tersebut sudah dicabut dan digantikan dengan skema hak keuangan berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Dengan jumlah anggota yang mencapai 26 orang, kalkulasi sederhana hak keuangan seluruh anggota mencapai Rp1,989 miliar dalam sebulan. Apabila dihitung selama 12 bulan penuh, angkanya menjadi sekitar Rp23,868 miliar, belum termasuk fasilitas dan komponen anggaran lainnya.
Wantimpres sendiri memiliki posisi sebagai lembaga negara yang memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden.

