Pramono Anung tanggapi isu pelecehan Guru Tari SMK 7 Jakarta
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang guru tari SMKN 27 Jakarta menjadi viral setelah ramai beredar di media sosial. Guru berinisial K tersebut diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap siswa laki-laki, termasuk dugaan kekerasan fisik dan verbal.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun menegaskan bahwa pihak keluarga dapat menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.
Persoalan ini mencuat pada awal Oktober 2026 melalui unggahan akun Threads @nrfsyahab. Pemilik akun mengaku pernah menjadi siswa SMP yang diajar oleh guru seni budaya tersebut.
Guru itu disebut pernah mengajar di tingkat SMP sebelum dipindahkan ke SMKN 27 Jakarta.
Dalam unggahan yang beredar, terdapat sejumlah tuduhan mengenai perilaku guru tersebut. Ia diduga mengajak siswa berduaan di tempat sepi, termasuk ruang gym, serta melakukan tindakan fisik dan verbal yang dianggap mengarah pada pelecehan. Guru K juga disebut telah mengajar selama lebih dari 17 tahun dan berstatus ASN PPPK.
Pramono Anung menyampaikan bahwa orang tua siswa yang merasa anaknya menjadi korban dipersilakan melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan saat ia ditemui di kawasan Jakarta Timur pada 8 Oktober 2026.
Pramono menegaskan pemerintah daerah tidak akan menghalangi proses hukum yang ingin ditempuh keluarga.
Ia juga menyatakan tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak yang diduga terlibat dan menegaskan bahwa guru tersebut tidak akan diberi kesempatan menjadi tenaga pendidik di sekolah mana pun di Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pemeriksaan terhadap guru tersebut masih berlangsung. Selama proses itu, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari sekolah.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Dinas Pendidikan, unsur kepegawaian, bagian hukum, dan Inspektorat.
Tim akan menilai tingkat pelanggaran serta menentukan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Nahdiana menjelaskan bahwa keputusan mengenai hukuman, termasuk kemungkinan pemecatan, akan ditetapkan setelah proses pemeriksaan selesai.

