ICW Harap KPK Panggil Fahri Hamzah Terkait Dugaan Halangi Penyidikan
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait laporan sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK.
“KPK bisa melakukan pemanggilan terhadap Fahri. Jadi kami berharap KPK sesegera mungkin menelaah laporan yang kami sampaikan dan melakukan pemanggilan terhadap Fahri Hamzah,” kata Donal Fariz dalam jumpa pers di kantor ICW di Kalibata Timur, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Donal menyatakan, keputusan DPR meloloskan hak angket oleh Fahri Hamzah yang bertindak sebagai pimpinan sidang, diduga menghalangi penyidikan KPK atas perkara korupsi e-KTP.
Menurut Donal, Fahri Hamzah diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun bunyi pasal itu adalah, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 paling banyak Rp 600.000.000”.
(Baca juga: Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD Perihal Rapat Paripurna Hak Angket KPK)
Donal menilai, hak angket terhadap KPK merupakan upaya menghalangi penyidikan korupsi e-KTP secara sistematis. Karena itu KPK diharapkan menindaklanjuti laporan pihaknya terhadap Fahri.
“Tentu kami berharap KPK berjalan sesuai proses meneliti laporan dari masyarakat, menelaah, dan memanggil yang bersangkutan,” ujar Donal.
Sumber berita ICW Harap KPK Panggil Fahri Hamzah Terkait Dugaan Halangi Penyidikan : kompas.com