Prof. Todung Mulya Lubis Sebut Ada 3 Cacat Hukum Dalam Vonis Ahok

Prof. Todung Mulya Lubis Sebut Ada 3 Cacat Hukum Dalam Vonis Ahok

Prof. Todung Mulya Lubis Sebut Ada 3 Cacat Hukum Dalam Vonis Ahok

Sosiolog dari Universitas Indonesia,Thamrin Amal Tomagola menyambangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (10/5/2017), sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan mengenakan kemeja batik warna abu-abu, Thamrin menjelaskan maksud kedatangannya kepada awak media.

“Saya ingin bertemu dengan Ahok untuk mengusulkan agar beliau mengangkat Prof. Todung Mulya Lubis sebagai anggota tambahan tim pembelanya,” katanya kepada wartawan.

Menurut dia, gagasan itu muncul setelah dirinya bersama teman-timannya dari angkatan 68 FISIP Universitas Indonesia bertemu untuk membahas nasib Ahok.

“Tadi saya dengan temen-temen angkatan 68 FISIP UI, kami ketemu buat membahas gimana nasib Ahok. Yang kedua kok negeri ini gaduh gak karuan, gonjang ganjing. Lalu keputusannya mereka utus saya ketemu Pak Ahok,” papar Thamrin.

Ia menjelaskan, alasan usulan pengangkatan Todung Mulya Lubis sebagai tim pembela Ahok berdasarkan tiga analisa Todung mengenai vonis Ahok yang diunggah di media sosial.

“Di media sosialnya Pak Lubis menyebutkan tiga cacat hukum dalam vonis Ahok. Kami yakin Pak Lubis dapat membantu Pak Ahok,” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan tiga cacat hukum ya ditulis Lubis adalah :

Pertama majelis hakim tidak mendasarkan keputusan pada tuntutan dan arguman jaksa. Majelis hakim membuat argumen sendiri dan berusaha membuktikan bahwa Ahok adalah penista agama.

Kedua, majelis menggunakan 156a KUHP dalam menjerat Ahok. Pasar yang digunakan majelis itu punya syarat, yaitu terdakwa harus sudah diberi peringatan tiga kali berturut-turut.

Ketiga, majelis hakim memisahkan kasus ini dengan Pilkada DKI. Langkah memisahkan penistaan agama dari Pilkada DKI adalah salah besar.

Namun, hari ini Thamrin tak berhasil menemui Ahok karena tak mendapatkan izin.

Thamrin mengatakan, ia harus bertemu Ahok karena “yang berhak mengangkat dan memecat tim pembela adalah yang bersangkutan, yaitu Pak Ahok”.

 

 

Sumber berita Prof. Todung Mulya Lubis Sebut Ada 3 Cacat Hukum Dalam Vonis Ahok : kompas.com / berita168.com