Penjelasan soal JK yang Tak Ikut Hormat saat Upacara Pancasila
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) tidak memberikan hormat dengan cara yang sama yang dilakukan Presiden Joko Widodo pada upacara hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri Kamis (1/6) pagi. Hal itu pun ramai dibicarakan di dunia maya. Tak sedikit netizen yang mem-bully sikap JK tersebut. Padahal tidak ada yang salah dengan sikap tersebut.
“Pengalaman Pak JK selama jadi Wapres, setiap mendampingi Presiden mengikuti upacara bendera, selalu memberi hormat dengan sikap sempurna,” kata Staf Khusus JK Hussein Abdullah ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/6).
(Baca juga : WAJAR PAK JK RASIS, JAMAN MASIH MUDA TERNYATA PERNAH BAKAR GEREJA)
Pak @jokowi knp pak jk di byk foto2 selalu tdk memberi hormat ya? Apakah pak jl tdk cinta bendera merah putih dan NKRI???? pic.twitter.com/JNtGgbFeIQ
— RATU Sindir (@yulia59323970) June 2, 2017
Jika ditilik lebih dalam, sikap JK yang memberi hormat melalui sikap sempurna dan tak memberi hormat dengan mengangkat tangan telah sesuai aturan yang ada di Indonesia. Salah satunya yang terdapat dalam pasal 20 PP Nomor 40 tahun 1958 tentang Bendera dan Lambang Negara.
Menurut pasal 20 PP Nomor 40 tahun 1958, pada saat upacara penaikan atau penurunan bendera merah putih maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka ke arah bendera.
Beliau khan pernah jadi muslim yang….. Ah sudah lah https://t.co/TkR2O8w2mX
— AtepPitbull166 (@lord_sbt) June 2, 2017
https://twitter.com/kasoemID/status/870609112458960896
https://twitter.com/kasoemID/status/870610420897206272
Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu.
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan. tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Selain itu, sikap JK juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 15 Ayat 1. Pasal itu berbunyi, pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat, sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera negara selesai.
Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.– Pasal 15 ayat 1 UU No 24 tahun 2009
Lalu kemudian, ada juga netizen yang mempertanyakan, lho kok Presiden Joko Widodo tetap memberi hormat dengan tangan kanan diangkat?
Untuk persoalan presiden yang tetap hormat itu juga ada alasan tersendiri. Jokowi saat itu juga merupakan Inspektur Upacara (Irup) pada upacara pagi tadi, jadi ia harus memberikan hormat dengan cara umum, yakni dengan menaikkan tangan kanan.
Sikap JK ini juga kita selaras dengan apa yang ditunjukkan Wakil Presiden RI pertama Mohammad Hatta. Sebagai Wakil Presiden saat mendampingi Presiden Sukarno dalam upacara, Hatta juga memberikan hormat yang sama dengan yang dilakukan JK pagi tadi.