Fahri Dukung Fatwa MUI, Tapi Jangan Larang Kritik ke Pemerintah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penyebaran informasi hoax, ghibah dan yang termasuk ujaran kebencian di media sosial. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mendukung fatwa tersebut.
“Yang enggak boleh fitnah sudah ada dalilnya. Enggak boleh fitnah, enggak boleh ghibah. Tapi kalau khusus kepada pemimpin itu kritik, enggak boleh dilarang, biarin saja,” kata Fahri Hamzah usai buka puasa di rumah dinas Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Widya Chandra III, Jakarta, Senin (5/6).
Menurut Fahri, tugas pemimpin itu adalah menjelaskan. Jadi pekerjaan paling berat pemimpin itu berbicara setiap hari dan menjelaskan.
“Jangan diam. Karena kalau diam, hoax nanti yang berkembang,” lanjut dia.
Politikus asal NTB itu menyebut agama sudah melarang fitnah dan ghibah. Itu semua sudah ada dalilnya sendiri. Sehingga fatwa MUI sebetulnya hanya menguatkan saja ajaran agama.
Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tersebut memberikan pedoman di media sosial. Ada 5 hal yang diharamkan dalam fatwa itu:
1. Melakukan ghibah (membicarakan orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Sumber Berita Fahri Dukung Fatwa MUI, Tapi Jangan Larang Kritik ke Pemerintah : Kumparan.com