Sebut HT Tersangka, Perindo: Jaksa Agung Telah Sebarkan Kabar Hoax
Staf Khusus Ketua Umum Partai Perindo, Kuntum Khairu Basa menyayangkan pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut, Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka.
“Tuduhan Jaksa Agung merupakan tindakan gegabah. Sebab, menurut Bareskrim, Pak Hary Tanoe hingga kini masih menyandang status saksi,” kata Kuntum baru-baru ini.
Lebih lanjut Kuntum menyatakan, dengan menyebut Bos MNC Group sebagai tersangka, secara tidak langsung Jaksa Agung dinilai telah menyebarkan kabar hoax.
“Pernyataan demikian, tak pantas dilontarkan Jaksa Agung yang menyebar kabar hoax,” jelasnya.
Ia menilai pernyataan ngawur tersebut semakin membuat independensi Jaksa Agung digugat banyak pihak. Latar belakangnya sebagai kader Partai Nasdem membuat sejumlah keputusannya diduga kental bernuansa politis.
Menurut dia, pernyataan Jaksa Agung ini lebih mirip manuver politisi yang sedang mengail di air keruh. Padahal pejabat negara seharusnya menjaga pernyataan, sehingga tak menimbulkan gejolak sosial politik dan mencari keuntungan di tengah persoalan.
“Pak Presiden Jokowi, mesti hati-hati terhadap pernyataan Jaksa Agung, yang dikemudian hari bisa menjadi bom waktu,” kata alumnus Gontor ini mengingatkan.
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku mendengar kabar bahwa Hary Tanoe sudah menjadi tersangka perkara dugaan SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Namun, pihak Mabes Polri menepis pernyataan Jaksa Agung tersebut. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menegaskan kasus tersebut masih di tingkat penyelidikan, sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Jaksa Agung HM Prasetyo Nyatakan Hary Tanoe Sebagai Tersangka
Sumber berita Sebut HT Tersangka, Perindo: Jaksa Agung Telah Sebarkan Kabar Hoax : netralnews